Home > Berita > Umum

Pinjol Abal-Abal Merajalela Saat Pandemi Corona

Pinjol Abal-Abal Merajalela Saat Pandemi Corona

Ilustrasi/TRIBUNNEWS.com

Sabtu, 04 Juli 2020 09:18 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Tatkala pandemi corona melanda hampir semua negara di belahan dunia termasuk Indonesia, di situ pula fintech pinjaman online (pinjol) ilegal alias abal-abal justru kian merajalela.

Satgas Waspada Investasi telah menghentikan ratusan entitas selama periode Juni tahun ini. Pinjol masih menggunakan modus menawarkan pinjaman cepat dengan bunga yang tinggi. Namun dengan penagihan yang tidak etis.

Kompol Silvester dari Direktorat Cyber Bareskrim Polri menerangkan, modus pinjol ilegal mencari untung biasanya mempermudah proses peminjaman. Kemudian setelah diberikan pinjaman, nasabah dicekik dengan bunga yang tinggi dan jangka waktu yang pendek. Tapi selain dari bisnis pinjaman uang, ada cara lain bagi pinjol ilegal untuk tetap meraup untung. Mereka menjual data para nasabahnya di pasar gelap (black market).

”Jadi selain teror mereka mendapatkan data. Masyarakat ini harus hati-hati terhadap platform P2P lending ilegal. Karena kalau tidak dapat pengembalian uang, mereka dapat data," terangnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2020).

Silvester menjelaskan, pinjol ilegal sebenarnya sudah mendapatkan untung ketika mendapatkan data nasabahnya. Sebab dana pinjaman yang diberikan pinjol relatif, sementara data yang dijual di pasar gelap bisa mencapai dua kali lipatnya.

”Ini bisa dijual dengan harga 2-3 kali lipat dari orang pinjam uangnya mereka. Misalnya pinjamannya hanya Rp 500 ribu tapi data itu bisa dijual di pasar gelap dan bisa dapat 2 kali lipat dari yang dipinjam,” ujarnya, seperti dilansir detikcom.

Satgas Waspada Investasi sendiri mencatat yang terbaru ada tambahan penindakan baru terhadap 105 pinjol ilegal. Selain itu ada 99 perusahaan investasi ilegal baru yang juga sudah ditindak. Berlanjut ke halaman berikutnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww