Siapa M Nasir, Anggota DPR RI Dapil Riau yang Punya Aset Bernilai Miliaran Rupiah di Simalungun Sumut dan Pekanbaru

Siapa M Nasir, Anggota DPR RI Dapil Riau yang Punya Aset Bernilai Miliaran Rupiah di Simalungun Sumut dan Pekanbaru

Anggota DPR Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir/RRI

Kamis, 02 Juli 2020 19:42 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Aksi marah-marah Muhammad Nasir, Anggota DPR Komisi VII DPR RI terhadap Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Orias Petrus Moerdak hingga berujung pengusiran, menjadi perbincangan. Pengusiran dan debat panas itu terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pada Selasa (20/6/2020) kemarin. Videonya beredar di media sosial.

Saat itu, Nasir meminta data terkait global bond yang telah diterbitkan. Karena Orias tidak membawa data tersebut, Nasir pun mengusir Orias. Ia pun sempat menggebrak meja.

”Makanya saya minta data detailnya mana? Kalau Bapak sekali lagi gini, saya suruh Bapak keluar ruangan ini," kata dia. Orias pun langsung mengamini pernyataan tersebut. ”Kalau Bapak suruh keluar, izin pimpinan, saya keluar," kata Orias, seperti dilansir tribunjabar.id.

Harta Kekayaan M Nasir
M Nasir diketahui merupakan legislator dari Partai Demokrat. Ia merupakan kakak kandung terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Anggota DPR dari Dapil Riau II ini telah tiga kali terpilih sebagai anggota DPR. Lantas berapa harta kekayaan M Nasir? Dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Nasir memiliki kekayaan dengan total sebesar Rp 4,023 miliar.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan terakhir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2019.

Harta yang ia miliki berupa sejumlah tanah dan bangunan serta dua mobil, yakni mobil Toyoya Land Cruiser tahun 2008 dan Mobil Lexus RX 270 tahun 2011. Ia juga memiliki sejumlah harta berharga lainnya.

Berikut rincian harta M Nasir berdasar LHKPN miliknya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.319.000.000
1. Tanah Seluas 1231 m2 di SIMALUNGUN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 315 m2/280 m2 di SIMALUNGUN, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 1130 m2/1000 m2 di KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

4. Tanah Seluas 692 m2 di SIMALUNGUN, HASIL SENDIRI Rp. 140.000.000

5. Tanah Seluas 1607 m2 di SIMALUNGUN, HASIL SENDIRI Rp. 321.000.000

6. Tanah Seluas 1008 m2 di SIMALUNGUN, HASIL SENDIRI Rp. 151.000.000

7. Tanah Seluas 226 m2 di SIMALUNGUN, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/1000 m2 di KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.050.000.000
1. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER JEEP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

2. MOBIL, LEXUS RX 270 Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000 2018

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 445.467.500

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 613.108.783

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 9.427.576.283

III. HUTANG Rp. 5.401.511.553

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.026.064.730

Profil Lengkap M Nasir
Dikutip dari Kompas.com, Nasir melenggang ke Senayan setelah sukses meraup cukup suara dari Dapil Riau II yang meliputi Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi dan Pelalawan.

Di DPR, Nasir duduk di Komisi VII yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.

Nasir merupakan merupakan kakak kandung dari Muhammad Nazarudin, Bendahara Partai Demokrat yang jadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang melibatkan perusahaannya, PT Anugerah Nusantara yang merupakan anak usaha dari Grup Permai. Karier Nasir sebagai politikus terbilang sukses.

Dia terpilih sebagai anggota DPR sebanyak tiga kali, setelah duduk di kursi DPR periode 2009-2014, Nasir terpilih kembali menjadi Anggota DPR periode 2014-2019 setelah memperoleh 48.906 suara.

Nasir adalah seorang pengusaha dan aktif di asosiasi industri perkebunan dan peternakan. Pada periode 2009-2014, Nasir duduk di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan.

Pada masa kerja 2014-2019 Nasir bertugas di Komisi VII yang membidangi energi sumber daya energi dan lingkungan hidup. Dan kini, dia kembali membidangi Komisi VII di periode 2019-2024.

Nasir bergabung menjadi kader Demokrat di 2004 dan dipercaya untuk menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Riau (2004-2009). Di 2009 Nasir dipercaya untuk memimpin Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPP Partai Demokrat (2009-2012).

Di laman DPR, Nasir sempat mengenyam pendidikan di SMA PKBM Pemnas Medan pada tahun 2007. Dilansir dari Harian Kompas, 25 Juni 2019, pada 4 Mei 2019, ruang kerja Nasir di DPR digeledah KPK. Namun, tidak ada barang yang disita.

Saat itu, penggeledahan ruang kerja Nasir dilakukan untuk memeriksa informasi terkait dugaan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso, mantan anggota DPR yang terkait gratifikasi di Kementerian Perdagangan.

Sebab, uang Rp 8 miliar yang disita saat Bowo ditangkap sebagian merupakan gratifikasi dari sejumlah pihak. ”KPK melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses verifikasi terkait informasi dugaan sumber dana gratifikasi yang diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso). Diduga pemberian kepada BSP itu terkait pengurusan dana alokasi khusus. Tetapi, KPK tak melakukan penyitaan dari ruangan M. Nasir karena tak menemukan bukti relevan dengan pokok perkara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (4/5/2019). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Riau
wwwwww