”Nyanyian” Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Bidik Ketua DPRD Riau, Firza: Eet Terima Satu Kantong Plastik

”Nyanyian” Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Bidik Ketua DPRD Riau, Firza: Eet Terima Satu Kantong Plastik

Suasana sidang kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis kembali digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/7/2020)/KOMPAS.com

Kamis, 02 Juli 2020 20:17 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ada fakta baru yang terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan terdakwa Bupati Bengkalis (nonaktif Amril Mukminin kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, Kamis (2/7/2020).

Sidang kedua ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan dipimpin majelis hakim Lilin Herlina, Sarudi dan Poster Sitorus.

Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi ini, yakni Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah, yang merupakan eks anggota DPRD Bengkalis. Khusus Jamal Abdillah, bersaksi melalui virtual dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Dalam sidang, saksi Firza Firdhauli, anggota DPRD Bengkalis periode 2004-2014, mengungkap bahwa Indra Gunawan Eet yang juga eks anggota DPRD Bengkalis, menerima satu kantong plastik diduga berisi uang sebagai jatah ketok palu.

Indra Gunawan Eet saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Kepada hakim, Firza mengaku proyek jalan Sungai Pakning-Duri, Bengkalis tidak pernah dibahas di komisi II DPRD Bengkalis.

Pengajuan proyek yang belakangan bermasalah itu dilakukan pada 2012 silam. Proyek tahun jamak itu langsung dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) tanpa melewati Komisi II yang membidangi ekonomi pembangunan.

”Seingat saya langsung dibahas ke Banggar. Tidak pernah dibahas di Komisi II,” sebut Firza, dikutip dari kompas.com.

Bagi uang sekantong plastik
Selain itu, Firza juga turut mengungkapkan praktik bagi-bagi uang ketok palu. Istilah ketok palu digunakan Firza untuk penetapan anggaran belanja daerah.

Dia mengatakan Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah, kerap membagikan uang kepada anggota legislator sebesar Rp 50 juta. Termasuk, dia menyebut nama Indra Gunawan Eet yang merupaka anggota Banggar saat pembahasan proyek itu, juga menerima uang ketok palu.

”Saya terima Rp 50 juta dalam kantong plastik hitam. Plastik (diduga berisi uang) lain juga saya berikan untuk Indra Gunawan,” pungkas Firza. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww