Lahan Senilai Rp49 Miliar Diduga Pemicu Perseteruan Preman Kondang John Kei dengan Nus Kei

Lahan Senilai Rp49 Miliar Diduga Pemicu Perseteruan Preman Kondang John Kei dengan Nus Kei

Kolase Nus Kei (kiri) dan John Kei/TRIBUNNEWS.com

Kamis, 02 Juli 2020 06:09 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Perseteruan preman kondang Ibu Kota, John Kei dengan Nus Kei disebut polisi dilatarbelakangi persoalan bagi hasil penjualan lahan di Ambon.

Lahan yang diduga memicu konflik itu diduga merupakan lahan seluas 31 hektare senilai Rp49 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Alwiyah Alidrus mengatakan pihaknya pada 2019 baru membayar sekitar Rp10 miliar dan pada tahun ini sebanyak Rp3 miliar.

”Sehingga total ganti rugi lahan yang dibayar kepada ahli waris sebesar Rp13 miliar dari total keseluruhan biaya sebesar Rp49,97 miliar,"kata Alwiyah dalam rapat komisi I DPRD Maluku, Rabu, (1/7/2020).

Pemerintah Provinsi Maluku tak merinci bahwa lahan itu ada sangkut pautnya dengan John Kei atau Nus Kei. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan itulah yang diduga menjadi sumber permasalahan John dan Nus.

Alwiyah mengatakan, Pemprov Maluku belum menyanggupi membayar keseluruhan biaya ganti rugi lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan asrama putra dan putri dan asrama tenaga doker Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon itu.

Dia mengatakan Pemprov Maluku berencana melunasi utang ganti rugi terhadap ahli waris Yohanes Tisera pada 2021 atau seusai pandemi virus corona (Covid-19) di Maluku. Saat ini, kata Alwiyah anggaran daerah masih diperuntukkan untuk penanganan corona di Maluku sehingga pembiayaan ganti rugi lahan masih tertunda.

”Kami berharap ahli waris bersabar sampai menunggu corona berakhir, saya enggak tahu corona berakhir kapan, pastinya di tahun 2021 pemda bisa diselesaikan utangnya," tuturnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pemerintah provinsi harus mengganti hak atas tanah dan hak ganti rugi terhadap ahli waris Yohanis Tisera sebesar Rp69 miliar.

Namun, kata Alwiyah pemerintah Maluku bernegosiasi dengan ahli waris dan hanya bisa menyanggupi membayar sebesar Rp49,97 miliar yang tertuang dalam akta notaris Kristianti Numahuri tertanggal 19 Januari 2019.

”Proses ganti rugi bertahap, tahap pertama sebesar Rp10 M di tahun 2019, dan tahap kedua Rp3 M tahun 2020. Sisanya Rp36,97 M di tahun 2021," kata Alwiyah, seperti dilansir cnnindonesia.com.

Tersangka yang juga anak buah John Kei memperagakan reka ulang penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2020). Rekonstruksi penyerangan terhadap rumah Nus Kei pada Minggu (21/6/2020) lalu mempergakan 43 adegan di lima lokasi berbeda.

Kota Ambon Josep mengatakan tanah puluhan ribu meter persegi yang diperuntukkan untuk pembangunan asrama putra dan putri itu belum bersertifikat.

”Sampai saat ini lokasi di sana belum bersertifikat, soal sengketa lahan di sana kita belum dapat gambaran, soalnya data-data pembuatan sertifikat belum ada di BPN,” ungkap dia dalam rapat komisi I DPRD Maluku.

Menurutnya setiap peserta yang ingin mengajukan pendaftaran bikin sertifikat tanah disertai dengan alat-alat bukti resmi dan memenuhi persyaratan.

Dia mengaku BPN pernah melakukan pengukuran keseluruhan lahan RSUD Haulussy Ambon seluas sekitar 43.466 m2 atau 43,46 ha. Ia merinci lahan tersebut untuk Bapelkes seluas 355.57 m2, jalan raya 1.97 m2, rumah Bank 721 m2, sekolah SPK 7.39 m2, dan kamar mayat lama 392 m2. Lainnya, Bak air lama 574 m2, rumah dinas dokter 1.342 m2, tanah hibah 12 ribu m2, dan RSUD Haulussy 15.645 m2 atau 1,56 ha.

”Luasan tanah di sana 43.644 m2 dan sampai saat ini tanah di sana belum bersertifikat," kata Josep. Sementara, seorang ahli waris Yohanes Tisela membenarkan pemerintah provinsi Maluku telah membayar lahan sengketa senilai Rp13 miliar.

”Saya dan pemda sepakati pembayaran dulu atau 80 persen pembayaran baru lahan itu bersertifikat," kata dia, Rabu (1/7) siang. Diketahui, lahan yang ditempati asrama tenaga doker dan asrama putra dan putri RSUD Ambon sempat berproses di Pengadilan Negeri (PN) Ambon hingga ke Mahkamah Agung (MA) selama 12 tahun.

Pihak-pihak yang sempat bersengketa antara lain pemerintah provinsi Maluku, keluarga Yakobus Abner Alfons, Yosepus Nikodemus Waas dan pemerintah negeri Amahusu. Namun, akhirnya pengadilan negeri (PN) Ambon dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan lahan tersebut milik ahli waris Yohanes Tisera dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww