Mau Tahu Cara Laporkan PNS yang Tak Netral di Pilkada?
![]() |
Ilustrasi/LAMPOST.co |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Masyarakat diminta ikut mengawasi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) sebagai bentuk pengawasan bersama untuk menjalankan pemilu yang bersih.
Jika ”mencium” ada ketidaknetralan, masyarakat bisa melapor kepada Bawaslu langsung, atau ke kecamatan, atau kabupaten/kota.”Mekanisme laporan masyarakat bisa melaporkan kepada jajaran kami yang paling bawah, juga di kecamatan bisa, kemudian kabupaten/kota juga bisa, silakan kalau ada dugaan laporan dilaporkan kepada kami," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan melalui webinar, Selasa (30/6/2020).Abhan menyebut laporan harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak diketahui atau ditemukannya ketidaknetralan PNS. Setelah itu, Bawaslu akan mengklarifikasi kepada pelapor.”Jangan sampai kedaluwarsa karena ketentuan Undang-undang (UU) membatasi atas laporan masyarakat itu tujuh hari. Setelah ada laporan itu kami tindaklanjuti, tentu klarifikasi pertama kepada pelapor karena untuk mendapatkan alat bukti dan fakta-fakta hukum lainnya,” ujarnya, seperti dilansir detikcom.Akham Sophian

























