Dihamili Sepupu lalu Dinikahkan, Gadis di Bawah Umur Ini Diperkosa Mertuanya

Dihamili Sepupu lalu Dinikahkan, Gadis di Bawah Umur Ini Diperkosa Mertuanya

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 28 Juni 2020 14:28 WIB

DENPASAR, POTRETNEWS.com — Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar menerima kedatangan dari seorang gadis berusia 13 tahun, Melati (nama samaran).

Dia datang dengan didampingi orang tuanya. Kedatangan mereka adalah hendak menceritakan kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh Melati.

Korban mengaku diperkosa oleh sepupunya sendiri pada 2019 lalu. Korban dan sepupunya selama ini tinggal di satu pekarangan.

Saat suasana sepi, sepupunya masuk ke kamar korban dan memperkosanya. Melati akhirnya hamil dan melahirkan di awal tahun 2020. Kemudian, Melati dan sepupunya tersebut dinikahkan tanpa sepengetahuan negara.

Malangnya, setelah Melati melahirkan, dia kembali mengalami pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh mertuanya sendiri. Kejadian tersebut terbongkar saat korban memeriksakan diri ke Puskesmas Denpasar Selatan. Saat itu petugas kesehatan curiga dengan gelagat bocah 13 tahun itu.

Petugas kesehatan lalu berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.

”Baru-baru ini kami sudah komunikasi dengan dia (Melati), dan benar ternyata dia diperkosa oleh sepupunya sampai hamil, lalu setelah anaknya lahir, kemudian diperkosa oleh mertuanya sendiri,” ungkap Pendamping Hukum di P2TP2A Kota Denpasar, Gusti Ayu Agung Yuli Marhaeningsih, Jumat (26/6/2020), seperti dikutip dari kompas.com melansir dari Tribun-Bali.com.

Kepada P2TP2A, orangtua korban bercerita jika anaknya diperkosa sepupunya hingga hamil. Namun ia tidak melapor ke polisi karena merasa pelaku sudah bertanggung jawab dengan cara menikahi. Namun karena masih anak-anak, pernikahan tersebut tanpa upacara resmi.

”Jadi dia sudah dinikahi, disetubuhi oleh sepupunya, akhirnya sampai hamil, sudah hamil dinikahi, karena masih anak-anak itu tanpa upacara resmi. Kawin anak-anak itu kan harus ada penetapan pengadilan, dia tidak lakukan itu. Jadi hanya sekadar kawin saja,” pungkas Marhaeni, seperti dikutip dari kompas.com. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww