Home > Berita > Umum

Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Masa Berlaku Surat Keterangan Uji PCR dan Rapid Test 14 Hari

Aturan Perjalanan Dilonggarkan, Masa Berlaku Surat Keterangan Uji PCR dan Rapid Test 14 Hari

Ilustrasi/KOMPAS.com

Minggu, 28 Juni 2020 16:17 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis aturan mengenai persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru pada Jumat (26/6/2020) jelang adanya penerapan new normal.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE Nomor 9 Tahun 2020 seperti dikutip dari kompas.com, disebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

Tak hanya itu, dijelaskan juga mengenai persyaratan perjalanan orang dalam negeri dan perpsyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri. Berbeda dengan SE Nomor 7/2020, mengenai ketentuan surat keterangan uji tes PCR atau rapid tes di dalam aturan SE Nomor 9/2020 dinilai sedikit lebih longgar.

Apabila sebelumnya syarat surat uji tes rapid test berlaku tiga hari dan uji PCR berlaku 7 hari, kini dalam aturan terbaru uji tes tersebut berlaku lebih lama yaitu 14 hari.

Persyaratan perjalanan orang dalam negeri
Bagi masyarakat yang hendak melaksanakan perjalanan dalam negeri, misal dengan menggunakan kendaraan pribadi dapat bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Menunjukkan identitas diri, seperti KTP atau tanda pengenal lain yang sah

Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test

Kemudian, persyatan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selain itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan harus mengunduh dan mengaktifkan aplukasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler melalui AppStore di link ini dan untuk PlayStore di link berikut.

Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri
Untuk orang yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri juga harus patuh dalam syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya orang yang melakukan perjalanan di dalam negeri, orang dari luar negeri juga wajib melakukan PCR Test pada saat ketibaan, jika belum melakukan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.

Kemudian, PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan yakni

Pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR,

Orang yang melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness)

Orang yang melakukan perjalanan yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas Kesehatan

Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Kemudian, orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Aplikasi Peduli Lindungi juga wajib diunggah bagi orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri melalu unduhan di AppStore di link ini dan PlayStore pada laman berikut. ***

Kategori : Umum
wwwwww