Home > Berita > Sport

Empat Sekawan Wargad Ancam dan Peras Kades, Pelaku Berbagi Peran bak dalam Film demi Uang Rp10 Juta

Empat Sekawan Wargad Ancam dan Peras Kades, Pelaku Berbagi Peran bak dalam Film demi Uang Rp10 Juta

Tersangka wartawan gadungan yang memeras kades di Pemalang, Senin (22/6/2020)/DETIK.com

Kamis, 25 Juni 2020 07:37 WIB
PEMALANG, POTRETNEWS.com — Aksi kejahatan dengan menodai profesi wartawan terjadi lagi. Empat wartawan gadungan atau populer disingkat wargad ditangkap anggota kepolisian resor (Polres) Pemalang atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa (kades). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 10 juta dan satu bundel surat-surat.

Empat sekawan yang diamankan tersebut yakni Ahmad Joko Supeno (53) warga Desa Longkeyang, Kecamatan Bodeh; Budi Sudiharto (55) warga Mulyoharjo, Pemalang; Paimin Nugroho (43) warga Bakalan, Kecamatan Kandeman Batang; dan Cahyo Dwinanto (42) warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

”Kita melakukan OTT tindak pidana pemerasan dengan ancaman, mengaku wartawan. Pelapornya seorang kades di wilayah Kecamatan Bodeh. Barang bukti Rp10 juta," kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, pada awak media saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (22/6/2020), seperti dikutip dari detik.com.

Kasus pemerasan kades oleh empat sekawan ini bermula pada awal Juni lalu. Keempat pria itu mendatangi rumah korban. Di rumah kades itu, mereka meminta SPj karena dinilai ada dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) berupa siltap (penghasilan tetap), tunjangan, dan biaya operasional pemerintah desa.

”Mereka juga membuat laporan yang seolah-olah laporan dari temuan tersebut siap dikirim ke polda dan kejati," ujar Ronny, seperti dikutip dari detik.com.

Empat wargad tersebut bernegosiasi dengan si kades agar bagaimana temuan dugaan korupsi itu tidak sampai ke pihak kepolisian. Mereka meminta uang senilai Rp10-15 juta dari kades agar laporan itu tidak dikirimkan.

Ada pun peran masing-masing, Ronny menjelaskan tersangka Budi berperan menyuruh Paimin untuk membuat surat pengaduan, serta mengancam dan menakuti korban seolah-olah akan melaporkan ke inspektorat atau penegak hukum.

Kemudian Ahmad Joko berperan untuk mempertemukan korban dengan para tersangka, serta menakut-nakuti akan memberitakan ke surat kabar.

”Tersangka PN berperan dalam membuat dokumen dan menerangkan tentang dokumen infografis analisa penyimpangan ADD tentang siltap tunjangan dan dokumen lainnya yang merupakan hasil perkiraan sendiri," jelas Ronny.

Sementara tersangka Cahyo berperan untuk mengambil foto dan video saat pertemuan. Jika tidak menuruti keinginan keempat tersangka, foto dan video tersebut akan diberitakan. Dalam pengembangan kasus pemerasan yang dilakukan empat wargad ini, Ronny pun mengimbau para kades yang merasa pernah menjadi korban agar tak segan melapor.***

Editor:
A Roni

Kategori : Sport
wwwwww