PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang pesakitan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, batal untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan karena dinyatakan positif Covid-19. ”Dia (tahanan) tidak jadi dimasukkan ke lapas karena positif Covid-19,” kata Humas Kemenkum HAM Riau, Koko Syawaluddin Sitorus di Pekanbaru, Selasa (23/6/2020).
Dia menjelaskan tahanan tersebut awalnya ingin diserahkan oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil) ke Lapas Tembilahan. Sesuai prosedur protokol kesehatan, lanjutnya, setiap tahanan harus menjalani tes cepat (
rapid test) sebelum masuk ke fasilitas tersebut.”Hasil
rapid test reaktif karena itu belum bisa masuk ke lapas sampai kondisinya benar-benar sehat,” ujarnya. Kemudian tahanan itu menjalani tes swap dan dinyatakan positif Covid-19. Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman ketika dikonfirmasi membenarkan ada seorang tahanan yang positif Covid-19. ”Dia tahanan titipan dari kejaksaan,” katanya.Menurut dia, adanya kasus positif Covid-19 dari tahanan tersebut tidak mengganggu aktivitas di Mapolres Inhil. Meski begitu, pihaknya melakukan langkah-langkah antisipasi dengan melakukan swab
test dengan metode PCR (
polymerase chain reaction). ***
Editor:Akham Sophian