Bapemperda DPRD Meranti Kunker Terkait Propemperda dan Ranperda ke BP2D DPRD Provinsi Riau

Bapemperda DPRD Meranti Kunker Terkait Propemperda dan Ranperda ke BP2D DPRD Provinsi Riau
Selasa, 23 Juni 2020 15:47 WIB
Junaidi

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau, di Pekanbaru, Rabu (23/6/2020) pagi.

Kunjungan itu diskusi bertukar pengalaman sekaligus meminta saran pendapat terkait harmonisasi dan pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) dan ranperda tahun 2020.

Unsur DPRD Maranti yang ikut dalam kunker yaitu pimpinan dewa masing-masing; Ardiansyah MSi, Khalid Ali, dan Iskandar Budiman SE. Kemudian anggota bapemperda antara lain; Basiran SE MM, Eka Yusnita, Dr Hafizan, Hj Nirwana Sari SE, Cun Cun SE MM, Dedi Putra SHi, H Musdar SPd, Darsini SM, dan Tengku Zulkenedi Yusuf SE.

Kedadatangan legislator Meranti diterima oleh Ketua BP2D Ma'mun Solikhin SAg beserta tenaga ahli AKD dan perancang perundang-undangan Kanwilkumham Riau di ruang rapat BP2D DPRD Riau.

Rapat kunker dibuka oleh Ma'mun Solikhin sebagai pembuka diskusi. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai perwakilan rombongan bapemperda menyampaikan maksud dan tujuan kunker mengenai harmonisasi dan pelaksanaan propemperda dan ranperda tahun 2020.

Basiran selaku ketua bapemperda membuka diskusi dengan menjabarkan perkembangan pembahasan ranperda di Meranti, bahwa saat ini Meranti telah menyusun 20 propemperda, terdiri dari 7 insiatif DPRD dan 13 usulan pemda.

Dia menceritakan, pada awal tahun ini pihaknya telah membahas 7 ranperda dgn membentuk 3 pansus. Dua ranperda telah disahkan, 2 ranperda lagi sudah selesai dibahas hanya tinggal menunggu pengesahan, sementara 3 sisanya saat ini masih dalam tahapan pembahasan. Dia juga menyebut jika baru-baru pihaknya sedang memulai membahas Ranperda LPP APBD.

Basiran melanjutkan dengan bertanya tentang kinerja pansus yang tidak sempat menyelesaikan pembahasannya dikarenakan secara teknis ketentuan yg menjadi cantolan belum ada, misalnya belum muncul PP atau peraturan teknis dari UU. Maka mau tidak mau harus ditunda. Jika kasuistik seperti ini di Provinsi harus dilanjutkan oleh siapa? Apakah bentuk pansus baru atau bapemperda yang ambil alih?

Pada kesempatan itu, Dr Hafizan mempertanyakan tentang muatan lokal dari sebuah ranperda yang selalu dimentahkan oleh provinsi dan pusat karena tidak sesuai dgn ketentuan yg lebih tinggi. Persoalan dasar hukum sosialisasi perda juga menjadi pertanyaan yang diajukan.

Kemudian Dedi Putra SHi dan Darsini SM menambahkan bahwa ranperda yang tertuang dalam propemperda selalu saja ada sisa yang tidak terbahas bahkan sampai bertahun-tahun. Ini perlu menjadi perhatian kita. Selanjutnya persoalan dasar hukum gaji honorarium guru-guru agama di bawah Kemenag juga menjadi perhatian dalam diskusi agar nomenklaturnya juga diatur dalam ranperda provinsi dan kabupaten.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut Ma'mun Solikhin menyampaikan bahwa terkait sosialisasi perda sudah berjalan di provinsi selama 3 tahun dan tidak pernah menjadi persoalan. Dasar hukumnya pun sudah jelas dalam Pasal 94 UU No. 12 Tahun 2011.

Terkait masa kerja pansus yg membahas sebuah ranperda di Provinsi sering terjadi, namun Ma'mun berpendapat pansus dapat terus malanjutkan kerjanya karena target pansus adalah target harus selesai.

Tenaga ahli dari Kanwil Kumham menambahkan bahwa persoalan muatan lokal sebenarnya sudah didiskusikan di internal Kanwil kumham dan itu memang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memang sudah seharusnya taat.

Persoalan perbup yang mengatur teknis yang selalu menjadi penentu ranperda dapat dilaksanakan atau tidak dapat disebutkan dalam ketentuan peralihan dalam ranperda.

Sebagai penutup diskusi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa legislatif meminta agar bantuan terhadap guru-guru Kemenag menjadi tanggung jawab bersama antara kabupaten dan provinsi.

Karena selama ini hanya pemda kabupaten yg memberikan bantuan terhadap guru honor Kemenag, sementara pemda provinsi tidak ada bantuannya.

”Padahal tidak ada kewenangan pemda untuk membantu, termasuk juga pemda provinsi kami sarankan kepada bapemperda provinsi utk mencari cantolan undang-undang agar kita bisa membantu bersama-sama. Apakah kabupaten membantu 50 persen dan proinsi 50 persen. Tidak seperti selama ini, hanya kabupaten yg membantu guru honor Kemenag,” pungkas Ardiansyah. ***

Kategori : Meranti, Pemerintahan
wwwwww