Home > Berita > Inhil

Pura-Pura Temukan Paket Saat Mancing lalu Ditanam di Bawah Pohon Nangka, Petani Inhil Ini Ternyata Pengedar Narkoba

Pura-Pura Temukan Paket Saat Mancing lalu Ditanam di Bawah Pohon Nangka, Petani Inhil Ini Ternyata Pengedar Narkoba
Selasa, 16 Juni 2020 18:29 WIB

BATAM, POTRETNEWS.com — Aktivitas seorang petani yang menjadi pengedar narkotiba tercium personel Satuan Narkoba Polresta Barelang Kepulauan Riau (Kepri).

Akibat menjalankan bisnis haram antarprovinsi, dia harus diamankan bersama dua orang lainnya.

Untuk mengelabui petugas, petani bernama Hamdi itu menyembunyikan sabu seberat hampir 8 kilogram (kg) dengan menanamnya di bawah pohon nangka.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, polisi mengamankan petani pemilik sabu seberat 7,7 kg itu pada Kamis (11/6/2020) lalu. Tersangka Hamdi mengaku menemukan sabu tersebut saat memancing di sungai. Mendapat durian runtuh, Hamdi berencana mendapatkan uang banyak dari penjualan barang haram itu. Dia kemudian menyuruh tersangka Rafi untuk menjual sabu yang ditemukannya dengan harga murah di Batam.

”Menurut pengakuan tersangka, barang itu ditemukan dari kegiatan memancing di laut. Dia melihat plastik merah dan diamankan. Ketika dibuka, ada beberapa paket di dalamnya, dan dia tahu itu narkotika,” kata Abdul Rahman dalam pemaparan kasus, Selasa (16/6/2020). Tersangka kemudian menyembunyikan 7,7 kg sabu itu di kebun miliknya di Desa Terusan Beringin, Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Tersangka menanam paket sabu di bawah pohon nangka untuk menghindari kecurigaan warga dan polisi. Sabu disimpan dalam tiga lubang di bawah pohon tersebut dan ditutupi oleh semak belukar.

”Kami menemukan barang bukti narkotika lima paket sabu yang ditanam di bawah pohon nangka,” ujar Abdul Rahman, seperti dilansir inews.id.

Abdul Rahman mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat polisi yang menyamar menjadi pembeli bertansaksi dengan tersangka Ervin di Hotel New Star, Nagoya, Batam, Rabu (10/6/2020).

”Dari tangan tersangka, kami mengamankan narkoba sebanyak 5,3 gram sabu,” kata Abdul Rahman. Dari keterangan Ervin diketahui jika sabu tersebut milik saudaranya, Muhamad Rafi. Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap Rafi yang asyik berpesta sabu di rumah kosnya pada Rabu malam (10/6/2020).

”Petugas kemudian menyita tiga bungkus sabu seberat lebih kurang 110 gram,” ujarnya. Berdasarkan keterangan tersangka Rafi diketahui jika sabu miliknya berasal dari Hamdi, kakak iparnya, yang bekerja sebagai petani di Tembilahan, Riau.

Polisi langsung bergerak ke Inhil dan berhasil menangkap Hamdi bersama 7,7 kg sabu yang disimpan di kebun belakang rumahnya, Kamis (13/6/2020).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya diancam dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww