Home > Berita > Riau

Begini Cara agar Bisa Keluar Masuk Riau

Begini Cara agar Bisa Keluar Masuk Riau

Sejumlah penumpang mengenakan masker saat berada di kapal kayu Jelatik di Pelabuhan Sungaiduku, Pekanbaru, Riau, Kamis (11/6/2020)/ANTARA

Minggu, 14 Juni 2020 12:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Upaya menekan meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19di Bumi Lancang Kuning dimaksimalkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Pemerintah setempat menetapkan peraturan dan kriteria persyaratan perjalanan keluar masuk ke daerah ini. Hal itu untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah munculnya kasus baru.

”Pemprov Riau telah keluarkan peraturan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, di Pekanbaru, Riau, Ahad (14/6/2020), melansir mediaindonesia.com via medcom.id.

Dia menjelaskan, peraturan keluar masuk berdasarkan surat edaran peraturan gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020. Peraturan itu dimaksudkan sebagai pedoman dan persyaratan yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau.

”Selain itu upaya yang dilakukan Pemprov Riau juga memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta upaya gugus tugas dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran covid-19," jelas Yan.

Dia menerangkan, kriteria perjalanan yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Sedangkan persyaratan perjalanan yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

”Selain berkendaraan pribadi, setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan tranportasi umum juga harus memenuhi syarat seperti menunjukan identitas diri, menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non raktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan," ungkapnya.

Surat keterangan rapid test juga bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas rapid test.

Yan menambahkan, setiap perjalanan dari luar Provinsi Riau atau dari luar negeri mempunyai syarat dan ketentuan masing-masing. Di antaranya dari luar Provinsi Riau harus melakukan uji sampel swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil PCR atau rapid test dari negara asal.

”Uji tes PCR dengan hasil negatif hanya berlaku selama tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif hanya berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Selama waktu tunggu pemeriksaan PCR atau rapid test orang dari luar Provinsi Riau wajib menjalani karantina mandiri,” pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum
wwwwww