Ini Kesan Pihak Lapas terhadap Sosok Bongku, Warga Sakai yang Sempat Dipenjara gara-gara Tanam Ubi di Tanah Ulayat Perusahaan

Ini Kesan Pihak Lapas terhadap Sosok Bongku, Warga Sakai yang Sempat Dipenjara gara-gara Tanam Ubi di Tanah Ulayat Perusahaan

Bongku bin Jelodan/INTERNET.

Kamis, 11 Juni 2020 19:03 WIB
Junaidi

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Bongku bin Jelodan (58 tahun) petani yang sempat dipenjara karena melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) akhirnya kembali ke rumah berkumpul bersama keluarganya pada Rabu (10/6/2020).

Pak Bongku adalah seorang petani. Dia warga Suku Sakai yang tinggal di Dusun Bongkal, Desa Kotopait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasusnya masuk ke ranah hukum lantaran menanam ubi di tanah ulayat yang berada di milik PT Arara Abadi.

”Rabu, 10 Juni 2020, Bongku telah keluar dari Lapas Kelas IIA Bengkalis," kata Kalapas Kelas IIA Bengkalis, melalui Kasi Binadik M Hasan kepada potretnews.com, Kamis (11/6/2020).

Diungkapkan M Hasan pula, di masyarakat kasus Bongku ini, menarik. ”Cuma kita tidak memandang kasus menariknya, kita memandang semua sama, yang menarik itu kan pandangan kalangan luar kalau kita memandang tetap sama," ungkapnya.

Bongku yang diputus hakim penjara 1 tahun sejak 8 November 2019, sesuai dengan aturan dan mekanisme sudah menjalani masa tahanan selama 8 bulan.

”Dan dia sudah mendapatkan haknya untuk kita TPP-kan (sidang tim pengamat pemasyarakatan, red) dan diberikan asimilasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 yang mana 2/3 dia di Desember 2020. Kemudian kita tarik setengahnya, ternyata setengahnya sudah dilewati, segera untuk kita pulangkan," bebernya.

”Semalam semua berkas sudah lengkap ada BA (berita acara)-nya, keputusannya, terus surat dari kejaksaan yang menyatakan bahwa dia bukan pelaku utama karena jika dia pelaku utama kita tidak bisa mengeluarkan Bongku,” pungkasnya.

Oleh pihak Lapas kelas 2A Bengkalis Bongku pun diantar ke Sungaipakning memenuhi permintaan pihak keluarganya. "Pak, berat Pak biayanya! Ya sudahlah kita saja yang mengantarnya," kata M Hasan lagi.

Selama asimilasi, sebagaimana Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 di atas Bongku tidak boleh ke mana-mana. Diutarakan M Hasan, Lapas K 2A Bengkalis melalui sambungan telepon Bongku telah menyampaikan kabar bahwa dirinya telah sampai dan berkumpul bersama keluarganya di rumahnya.

Menurut Hasan, selama di lapas, perilaku Bongku baik. Jika dia lama (hukumannya) kita mau pekerjakan dia, nyapu dan segala macamnya. Ternyata hukumannya dia rendah ya kita asimilasikan. Selama di lapas tidak ada pihak-pihak yang ingin menemui Bongku selain pengacaranya saja.

”Saya pernah diskusi sama pengacaranya yang berniat mau banding, saya bilang nggak usahlah. Sayang hukumannya sekian (tak lama, red) ternyata tanpa sebab yang terduga istrinya yang datang kepada saya meminta tolong supaya jangan banding dengan membawakan surat kuasa jangan banding,” sebut M Hasan di akhir wawancara. ***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww