Home > Berita > Umum

Ojol Sudah Boleh Angkut Penumpang Lagi, Syaratnya yang Dibonceng Harus Bawa Helm Pribadi

Ojol Sudah Boleh Angkut Penumpang Lagi, Syaratnya yang Dibonceng Harus Bawa Helm Pribadi

Ilustrasi/OKEZONE.com

Selasa, 09 Juni 2020 16:04 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Sehubungan dengan dimulainya fase new normal atau tatanan kehidupan normal baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberikan izin kepada ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di beberapa titik mulai 8 Juni 2020, setelah sebelumnya sempat dihentikan guna mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19 atau corona.

Namun, pemerintah menegaskan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di masa PSBB transisi.

Dikutip dari kompas.com, Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono, mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengemudi ojol di bawah naungan Garda Indonesia agar mematuhi protokol kesehatan.

”Tujuannya adalah agar tidak ada penilaian bahwa ojol tidak bisa menjalankan protokol kesehatan di masa PSBB transisi ini,” kata Igun.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan panduan bekerja di masa new normal, yang salah satu poinnya ialah penumpang ojol menggunakan helm sendiri alias tidak berbagi helm dengan penumpang-penumpang sebelumnya. Dengan membawa helm sendiri, diharapkan dapat mencegah dan menghindari risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet atau cairan.

”Pada awal Maret 2020 Garda telah menerbitkan 'protokol kesehatan' standar bagi para pengemudi dan imbauan agar 'penumpang membawa helm sendiri'," katanya.

Selain menjalankan protokol kesehatan anjuran pemerintah, asosiasi ojol juga menambah perlindungan dengan membuat partisi yang memisahkan antara pengendara dan penumpang.***

Editor:
A Roni

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id