Terdampak Covid-19, Restrukturisasi Kredit 131.343 Debitur di Riau Disetujui
![]() |
Gambar hanya ilustrasi/BERITASATU.com |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak 131.343 debitur di Riau yang terdampak Covid-19 telah disetujui untuk direstrukturisasi kreditnya.
”Itu data restrukturisasi kredit hingga akhir Mei 2020," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri di Pekanbaru, seperti dilansir dari Antara, Senin (8/6/2020).Para debitur tersebut, kata dia, dari data restrukturisasi gabungan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. ”Sejak awal diumumkan restrukturisasi kredit, sampai saat ini ada 266 ribu debitur yang sudah mengajukan relaksasi kepada perbankan maupun ke perusahaan pembiayaan," ungkap Yusri.Dia mengatakan total kredit yang akan direstrukturisasi bagi keseluruhan debitur yang disetujui tersebut mencapai Rp8,6 triliun. ”Jumlah tersebut terdiri dari perbankan sebesar Rp6,86 triliun dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp1,79 triliun," katanya.Yusri mengatakan restrukturisasi bank tentunya harus likuid. Dia pun optimistis bahwa likuiditas perbankan atau lembaga pembiayaan yang melayani kebijakan pemerintah itu akan tetap stabil. Hal itu sejalan dengan kebijakan quantitative easing yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikkan likuiditas sebesar Rp583,8 triliun.Akham Sophian

























