Kurang Sebulan, PN Bengkalis Putuskan Menang Perkara Perdata H Othelmi

Kurang Sebulan, PN Bengkalis Putuskan Menang Perkara Perdata H Othelmi

H Jamaluddin SH MH (kiri) dan Ahmad Zulham SH, LCA MPhil (kanan).

Jum'at, 05 Juni 2020 15:10 WIB
Junaidi

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Perkara perdata gugatan hutang piutang H Othelmi melawan Yani (ahli waris alm Yusran) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dimenangkan H Othelmi selaku piutang.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan PN Bengkalis Nomor 6/Pdt.G.5/2020/PN.Bls tanggal 13 Mei 2020 ditandatangani Majelis Hakim dengan Hakim Tunggal, Zia Ul Jannah Idris, SH, MH selaku Hakim Tunggal dibantu Panitera Pengganti, Asnim Arina. Perkara yang didaftarkan oleh dua kuasa hukum H Othelmi yaitu H Jamaluddin S, MH dan Ahmad Zulham SH, LCA, M.Phil pada kantor advokat H Jamaluddin SH MH & Partner Jalan Bantan Gang Datuk Jamal, Senggoro Bengkalis ini dengan registrasi No. 96/SKK/IV/2020/ PN.Bls tanggal 15 April 2020.

Gugatan dengan putusan hanya memakan waktu sebulan kurang 2 hari ini dilakukan oleh Kantor Hukum Jamaluddin SH MH & Partner merupakan mantan Camat Bengkalis ini bersifat telak, menang jadi segala gugatan diamini Majelis Hakim Yang Mulia. 

"Si tergugat wajib melaksanakan putusan itu untuk membayar pinjaman klien kami H Othelmi. Ini merupakan sebuah keputusan pengadilan yang singkat, cepat, efektif yang dilakukan oleh salah satu lawyer senior terbaik Bengkalis (H Jamaluddin SH MH-red) atas hasil Assosiate Ahmad Zulham SH berkantor pada Kantor Hukum H Jamaluddin,  SH, MH & Partner," kata Ahmad Zulham SH, LCA, M.Phil didampingi H Jamaluddin SH MH kepada potretnews.com, Jum'at (5/6/2020) siang. ***

Kategori : Bengkalis, Umum
wwwwww