Masa Kerja dari Rumah ASN di Bengkalis Diperpanjang hingga 4 Juni 2020

Masa Kerja dari Rumah ASN di Bengkalis Diperpanjang hingga 4 Juni 2020

Menteri Dalam Negeri, H Muhammad Tito Karnavian.

Selasa, 02 Juni 2020 18:53 WIB
Junaidi

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan work from home (WFH) atau kerja dari rumah diperpanjang sampai 4 Juni 2020.

Keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H Muhammad Tito Karnavian, Nomor: 440/3298/SJ yang diterbitkan Jumat (29/5/2020) kemarin.

SE tersebut merupakan perubahan keempat atas SE Nomor:440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

SE tersebut ditujukan mantan Kapolri itu kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Sebagaimana terdapat dalam ”poin a”, melalui SE itu Mendagri menjelaskan, pelaksanaan tugas kedinasan work from home (WFH) atau kerja dari rumah diperpanjang sampai 4 Juni 2020.

”Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” jelas Tito Karnavian. Di bagian lain, Mendagri menerangkan, terkait teknis pelaksanaan WFH, masih tetap berpedoman pada SE Nomor: 440/2436/SJ, tanggal 17 Maret 2020. SE Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) SE Nomor: 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. ***

wwwwww