Warga Desa Muara Tobek Kuansing Semringah Dapat BLT-DD

Warga Desa Muara Tobek Kuansing Semringah Dapat BLT-DD
Jum'at, 29 Mei 2020 12:02 WIB

MUARA TOBEK, POTRETNEWS.com — Senyum semringah menghiasi wajah-wajah warga Desa Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau setelah menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari dana desa, pada kamis (28/5/2020).

Penyaluran BLT-DD langsung dipimpin Kepala Desa (Kades) Hariantoni di kantornya, yang turut dihadiri Sekretaris Kecamatan Pucuk Rantau Yeyendra, kasi PMD, pendamping desa (PD), pendamping lokal desa (PLD), ketua BPD dan anggota serta perangkat Desa Muara Tobek.

Beberapa warga yang dimintai pendapatnya oleh potretnews.com setelah menerima BLT, mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah yang sudah membantu meringankan beban keluarganya yang terdampak secara ekonomi oleh wabah corona.

”Alhamdulillah bantuan ini sangat membantu, nanti untuk beli beras dan lauk buat bekal sehari-hari,” tutur Muhammad.

Kepala Desa (Kades) Hariantoni mengatakan ada sebanyak 107 kepala keluarga (KK) di Desa Muara Tobek yang menerima BLT di wilayahnya.

”Anggaran Dana Desa tahun ini, memang instruksi Kemendes, sebagian dialihkan untuk penanganan Covid-19, bentuknya harus bantuan langsung tunai. Bukan kali ini saja, melainkan BLT Dana Desa akan dilakukan setiap bulannya selama tiga bulan ke depan,” ujar dia.

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww