Polda Riau Masuk 5 Besar yang Paling Banyak Tangani Kasus Napi Asimilasi Berulah Lagi

Polda Riau Masuk 5 Besar yang Paling Banyak Tangani Kasus Napi Asimilasi Berulah Lagi

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 19 Mei 2020 17:06 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Polisi di Indonesia telah menangkap 125 narapidana ‎asimilasi karena mereka kembali berulah padahal mereka telah menerima asimilasi.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, mengatakan, jumlah itu tercatat hingga Selasa (19/5/2020).

”Berdasarkan data Bareskrim Polri, sampai dengan hari ini ada 125 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan telah diamankan (ditangkap)," kata Kombes Ramadhan di Kantor Badan Reserse Kepolisian Indonesia, Jakarta, Selasa. Ramadhan menjelaskan 125 napi asimilasi ini ditangkap dan diproses hukum di 21 polda.

Polda yang paling banyak menangkap para narapidana asimilasi ‎kambuhan itu, yakni Polda Jawa Tengah menangani 17 kasus, Polda Sumatera Utara menangani 16 kasus. Kemudian Polda Jawa Barat‎ menangani 11 kasus, Polda Riau menangani 11 kasus dan Polda Kalimantan Barat menangani 10 kasus.

Sebelumnya pada Kamis (14/5), Kepolisian Indonesia telah menangkap sebanyak 109 napi asimilasi kambuhan. Proses hukum ratusan napi ini ditangani 19 polda. Jumlah penangkapan napi asimilasi terus meningkat di setiap hari.

Ramadhan memaparkan, jenis kejahatan yang dominan dilakukan para napi asimilasi tersebut adalah kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan, pemerkosaan dan pencabulan.

”Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, perjudian dan pembunuhan,” katanya, seperti dilansir Antara.

Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya karena faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas dan curanmor.

Selain itu, motif lainnya, kata Ramadhan, ada yang didorong karena rasa sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww