Covid-19, Menkes Terbitkan SK PSBB Bengkalis dan 4 Wilayah Lain di Riau
![]() |
Gambar hanya ilustrasi/INTERNET |
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah kabupaten/kota sebagai salah satu upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat dipastikan bakal segera dilaksanakan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, hari ini, Selasa, 12 Mei 2020, resmi mengeluarkan persetujuan penerapan PSBB dimaksud.Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupatek Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.Salah satu dasar yang menjadi pertimbangan Menkes Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan itu, karena data yang ada menunjukkan telah terjadi pcningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkahs, dan Kota Dumai.Dalam keputusan tersebut, adalah lima poin (diktum) penting yang ditegaskan Menkes Terawan Agus Putranto. Di antaranya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, wajib melaksanakan PSBB sesuai kctentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong clan mensosialisasikan pola hidup bersih clan sehat kepada masyarakat (diktum kedua).
























