Teman Kencan Pria 51 Tahun Ini Mendadak Kejang-Kejang lalu Tewas di Sebuah Hotel di Bengkalis

Teman Kencan Pria 51 Tahun Ini Mendadak Kejang-Kejang lalu Tewas di Sebuah Hotel di Bengkalis

Pria berinisial HS yang ditetapkan sebagai tersangkaa/RIAUONLINE.co.id

Minggu, 10 Mei 2020 09:24 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Batal menikmati surga dunia, pria berusia 51 berinisial HS ini bakal menghabiskan hari-harinya di penjara karena Kepolisian Sektor Bengkalis, Riau, menetapkannya sebagai tersangka.

Status itu resmi disandangnya terkait tewasnya seorang gadis berstatus pelajar dan berkawat gigi karena overdosis di Hotel Wisata Bengkalis, Jumat (8/5/2020).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuriayantodi bengkalis, Sabtu, mengatakan ditetapkannyatersangka HS berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang dikumpulkan.

Kejadian itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda meninggal dunia di sebuah hotel di Bengkalis.

”Setelah dilakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi dan tersangka, ditemukan fakta perempuan tersebut meninggal dunia diduga karena mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan tersangka," kata Kapolres, dilansir dari Antara.

Diungkapkannya, tersangka dan korban sebelumnya bersepakat untuk berkencan di hotel tersebut dengan didahului oleh mengonsumsi ekstasi sambil mendengarkan musik dari handpone menggunakan hands free.

”Berdasarkan keterangan tersangka, memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut, kemudian saat perempuan muda tersebut kejang tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengambil obat jenis diazepam dengan maksud agar teman kencannyaitu tenang setelah minum obat," kata Sigit.

Namun setelah tersangka memberikan obat jenis psikotropika tersebut, gadis muda itu justru tidak bergerak. Dia sempat menghubungi ambulans, setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia.

”Berdasarkan oleh TKP, tim langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam, dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu," sebut kapolres.

Selain itu, barang bukti yang diamankan, BH warna merah milik korban, seprai hotel warna putih ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merek diazepam,12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, celana dalam tersangka, minuman beralkohol, susu segar kaleng, dan sejumlah barang lainnya.

”Pasal yang dipersangkakanadalah116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” terang kapolres. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww