Masyarakat Diminta Proaktif Awasi Kinerja Jaksa yang Dampingi Pengalihan Anggaran Covid-19

Masyarakat Diminta Proaktif Awasi Kinerja Jaksa yang Dampingi Pengalihan Anggaran Covid-19

Ilustrasi. (INTERNET)

Sabtu, 09 Mei 2020 19:42 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Tidak hanya unsur pemerintah daerah yang bakal mendapat pengawasan terkait pengalihan (refocusing) anggaran dalam rangka penanganan Covid-19.

Aparat jaksa di daerah mendapat tugas pendampingan hukum refocusing anggaran juga bakal diawasi. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja anak buahnya.

Ajakan itu disampaikan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan, pengambilan kesempatan dan menyalahgunakan wewenang oleh kejaksaan dalam tugas itu.

”Tidak hanya mengawasi, namun Kejaksaan juga siap diawasi. Sebagai bentuk pengawasan, untuk memastikan tidak adanya penyimpangan, pengambilan kesempatan dan keuntungan secara melawan hukum pada kegiatan pengamanan/pendampingan refocusing anggaran, maka Kejaksaan telah meluncurkan aplikasi PROAdhyaksa yang dapat diunduh melalui Google Play atau melalui website proadhyaksa.kejaksaan.go.id," kata Burhanuddin, melalui siaran pers, di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Melalui aplikasi itu, masyarakat diminta melakukan pelaporan secara daring apabila terdapat dugaan tindak pidana, termasuk bila masyarakat menemukan pelanggaran etik yang dilakukan jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.

”Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pegawai Kejaksaan, baik Jaksa maupun Tata Usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," ujar dia, dilansir Antara.

Dia menyebut, tugas pendampingan hukum pengalihan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 telah dilakukan 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 unit kerja di seluruh Indonesia.

Hingga 6 Mei 2020, Kejaksaan telah berhasil melakukan pengamanan/pendampingan terhadap sekitar 130 permohonan dari pemerintah daerah dengan total anggaran lebih dari Rp7,3 triliun.

Atas besarnya nominal dan kepercayaan para kepala daerah, Burhanuddin terus mengingatkan jajarannya agar benar-benar melaksanakan tugas dengan baik dan tidak menyalahgunakan wewenang. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id