Home > Berita > Riau

Status Hukum Dugaan Korupsi Proyek IT dan Multimedia Disdik Riau Senilai Rp25 Miliar Naik Jadi Penyidikan

Status Hukum Dugaan Korupsi Proyek IT dan Multimedia Disdik Riau Senilai Rp25 Miliar Naik Jadi Penyidikan

Ilustrasi. (KUMPARAN.com)

Senin, 04 Mei 2020 16:33 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Pendidikan Riau telah ditingkatkan status hukumnya oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Status hukum dugaan tipikor itu kini naik ke tahap Penyidikan setelah memenuhi sejumlah bukti pidana dalam proses penyelidikan.

Adapun dugaan tipikor tersebut berupa pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis IT dan Multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau. Kegiatan yang diketahui bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, nilainya mencapai Rp25 miliar.

Peningkatan status perkara dilakukan lantaran Jaksa meyakini ada indikasi peristiwa pidana dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Kini, Jaksa pun tengah fokus untuk mencari minimal 2 alat bukti. Untuk selanjutnya menetapkan tersangka terkait kasus itu.

”Sudah (naik ke penyidikan). Sprindik (surat perintah penyidikan) diterbikan bulan (April) kemarin. Sekitar akhir bulan,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati melalui Asisten Pidsus Hilman Azazi, Senin (3/5/2020), dilansir dari tribunnews.com.

Kendati sudah naik ke proses penyidikan, penyidik belum rampung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Hilman mengatakan jika pihaknya tengah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Hal ini dilakukan dalam rangka merampungkan alat bukti. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah ada yang dimintai keterangan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww