Dibekuk di Sumbar, 3 dari 5 Perampok yang Beraksi di Bandarpetalangan Pelalawan Berstatus Residivis dan DPO

Dibekuk di Sumbar, 3 dari 5 Perampok yang Beraksi di Bandarpetalangan Pelalawan Berstatus Residivis dan DPO

Kelima tersangka sesaat baru tiba di Mapolres Pelalawan.

Senin, 04 Mei 2020 10:16 WIB
Ishar D

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Hanya dalam hitungan hari, aparat kepolisian telah berhasil membekuk kawanan rampok yang beraksi di Desa Rawang Empat Kecamatan Bandarpetalangan, Pelalawan, Riau.

Komplotan itu diringkus di wilayah hukum Kepolisian Negara Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (2/5/2020) karena tersangka akan menjual hasil perbuatannya itu ke provinsi tetangga.

Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Heriyanto mengungkapkan, dari kelima pelaku dua di antaranya yakni SM dan AP yang beralamat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ternyata berstatus residivis. Adapun TS, warga Kabupaten Pelalawan berstatus DPO kasus pencurian dan kekerasan (curas), sementara HMdan MY belum ada catatan kriminal.

”Tertangkapnya kelima tersangka hasil dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak jajaran Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Teddy yang bekerja sama dengan personel Polda Sumbar,” katanya kepada potretnews.com, Ahad (3/5/2020).

Kerja sama aparat dua wilayah, imbuh Edy, akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa mobil Avanza warna hitam dengan kode pelat nomor BM dan Colt Diesel warna merah kode pelat BM serta senjata api rakitan beserta tiga amunisi. Petugas terpaksa mengirimkan timah panas kepada salah seorang tersangka yang melakukan perlawanan. Saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Kapolres Pelalawan Akbp M Hasyim Risya Hondua melalui Kasat Reskrim AKP Teddy saat di konfirmasi membenarkan peristiwa penangkapan tersangka pelaku curas di Desa Rawang Empat Kecamatan Bandarpetalangan, 29 April 2020. Akibatnya, korban mengalami kerugian korban mencapai Rp300 juta.

Menurut Teddy, kelima tersangka berniat untuk jual mobil hasil kejahatannya itu ke Sumbar. Namun rencana mereka terendus aparat.

”Alhamdulillah berkat kerja sama kita dengan pihak Polda Sumbar sumbar tepatnya di persimpangan Lubuklinggau Sawahlunto Sijunjung pihak kepolisian berhasil menangkap mereka. Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di markas kita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. ***

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww