Agar PSBB Tahap II Efektif, Permahi Sarankan Pemkot Pekanbaru Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

Jum'at, 01 Mei 2020 19:49 WIB
Akham Sophian
agar-psbb-tahap-ii-efektif-permahi-sarankan-pemkot-pekanbaru-penuhi-kebutuhan-dasar-wargaKetua Permahi Pekanbaru Frengky Simanungkalit.

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, dari 1 Mei hingga 14 Mei 2020.

Berbagai kalangan memberi saran agar PSBB tahap II berjalan efektif. Salah satunya datang dari Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Pekanbaru,

Dalam keterangan tertulis yang diterima potretnews.com, Jumat (5/1/2020) petang, Ketua Permahi Pekanbaru Frengky Simanungkalit menyatakan, demi tercapainya tujuan PSBB, maka selama dua pekan diberlakukannya pembatasan sosial Pemkot Pekanbaru wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kota ini.

Apalagi kata Frengky, hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dia berpendapat, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (perwali) PSBB seharusnya sangat efektif guna untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19. Namun, fakta di lapangan ternyata berbeda.

”Pemberlakuan PSBB tahap pertama di Pekanbaru dimulai pada 17 April 2020 dan berakhir 30 April kemarin. Hanya mirisnya, hingga berakhirnya pemberlakuan PSBB dan diperpanjang kembali untuk 14 hari ke depan mulai 1 Mei, pemerintah kota belum sepenuhya memenuhi hak dan kewajiban serta pemenuhan dasar kebutuhan masyarakat,” tukas Frengky.

Penilaian Frengky disertai contoh. Di antaranya; masih banyak warga kota tidak mendapatkan hak dan kewajibannya berupa bantuan pelayanan kesehatan dasar yaitu tidak memberikan masker kepada masyarakat dan hand sanitizer (pembersih tangan antiseptik).

Menurut dia hal itu bertolak belakang dengan Pasal 20 Perwali No 14 Tahun 2020 yang menyatakan pemerintah memenuhi hak dan kewajibannya.

Selain itu, dalam penilaian Permahi, Pemkot Pekanbaru juga belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dasar penduduknya, seperti pembagian bantuan sembako yang seharusnya benar-benar menyasar warga miskin dan masyarakat yang terdampak Covid-19.

”Penyaluran sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 tidak sesuai harapan. Makanya jangan heran kalau banyak elemen masyarakat menolak menerima bantuan lantaran pemerintah dinilai tidak adil. Ketidaksesuain data penerima bantuan sembako yang diajukan ke pemkot membuat sebagian ketua RT dan RW di Pekanbaru menolak dengan mengembalikan bantuan sembako tersebut,” bebernya.

Permahi berpandangan, penerapan Perwali tentang PSBB akan berjalan efektif dan dan tepat apabila pemerintah juga serius dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup rakyatnya guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

”Jika Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan itu, kami yakin dalam waktu yang tidak lama mata rantai penyebaran Covid-19 akan cepat putus. Karena warga keluar rumah itu kan punya alasan. Rata-rata mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan demi keberlangsungan hidupnya. Kalau tak keluar rumah ya tak dapat uang,” pungkas Frengky Simanungkalit. ***

DICARI CALON REPORTER

untuk wilayah:

1. Kabupaten Indragiri Hulu
2. Kabupaten Siak
3. Kota Pekanbaru
4. Duri, Kecamatan Mandau

Peminat serius silakan kirim lamaran disertai fotokopi KTP 
via email [email protected] atau WA redaksi di nomor telepon 0813-6522-0021 (format PDF). ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww