Pesta Minuman Keras Saat PSBB, Muda Mudi Pekanbaru Kena Denda hingga Rp3 Juta

Pesta Minuman Keras Saat PSBB, Muda Mudi Pekanbaru Kena Denda hingga Rp3 Juta

Ilustrasi. (AYOSEMARANG.com)

Kamis, 30 April 2020 10:07 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pekanbaru, Riau diterapkan. Majelis hakim pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis bersalah dan denda bervariasi kepada 16 warga.

Mereka terbukti melanggar aturan PSBB dengan melawan petugas dan berkumpul.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu (29/4/2020), mengatakan 16 warga terdiri dari 15 remaja putra dan putri serta seorang pria paruh baya itu menjalani sidang secara virtual hari ini.

Dari hasil persidangan perdana kasus pelanggaran PSBB itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp700 ribu subsider satu bulan kurungan hingga Rp3 juta subsider dua bulan kurungan.

Sunarto mengatakan, proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB Riau setelah upaya lain yang sudah dilakukan. Namun masyarakat, lanjuta Sunarto, masih tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan.

”Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," tegasnya, dilansir dari Antara via suara.com. Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65).

Terdakwa merupakan pemilik warung internet di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Rubahri diamankan polisi saat pada pekan lalu setelah warnetnya masih tetap beroperasi meski dilarang oleh pemerintah. Walhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim. Dalam vonis itu, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp750 ribu atau kurungan satu bulan penjara.

Namun, Purba tampaknya memilih untuk membayar denda. Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu.

Mereka kedapatan berpesta minuman keras (miras), merayakan ulang tahun salah satu rekan mereka. Para muda mudi itu ditangkap dan divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta. ***

DICARI CALON REPORTER

untuk wilayah:

1. Kabupaten Indragiri Hulu
2. Kabupaten Siak
3. Kota Pekanbaru
4. Duri, Kecamatan Mandau

Peminat serius silakan kirim lamaran disertai fotokopi KTP 
via email [email protected] atau WA redaksi di nomor telepon 0813-6522-0021 (format PDF). ***

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww