Pemkab Kampar Anggarkan Rp43,5 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Pemkab Kampar Anggarkan Rp43,5 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Suasana rapat Tim Gugus Tugas Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Virus Covid 19, di ruang rapat lantai 3 kantor bupati, Selasa (28/4/2020).

Rabu, 29 April 2020 19:14 WIB
Sukardi

BANGKINANG, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau, menganggarkan Rp43,5 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19.

Anggaran tersebut berasal dari belanja tidak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Hal itu disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH saat memimpin Rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Virus Covid 19, di ruang rapat lantai 3 kantor bupati, Selasa (28/4/2020).

Dalam rapat, Catur menegaskan agar tim gugus tugas harus bersatu, bersinergi, dan menyamakan visi dalam mempercepat penanganan penyebaran virus corona.

”Tim Gugus Tugas adalah satu tim yang bekerja sama dan saling berkoordinasi antarsesama dinas. Untuk itu diharapkan kepada seluruh anggota yang ada di dalam tim, agar proaktif dalam menanggapi setiap masalah penanganan penyebaran Virus Covid 19,” katanya.

Rapat turut dihadiri Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid, Sekretaris Daerah Kampar Drs Yusri MSi, Kadis Kesehatan H Dedy Sambudi MKes serta OPD terkait lainnya.

Pada bagian lain arahannya, Catur Sugeng Susanto meminta untuk segera mencari lokasi posko tim Gugus Tugas agar memudahkan berkoordinasi antarlembaga dan memudahkan penempatan logistik atau dapur umum yang anggarannya dapat melalui BPD Kampar.

”Untuk pedagang di Taman Kota yang mengalami dampak Penyebaran Covid-19, agar diberikan bantuan logistik yang tidak terikat. Kita harus segera melaksanakan tugas dengan cepat dan tepat terkait hal tersebut, karena mereka juga terdampak dengan adanya corona ini,” tandas Catur Sugeng Susanto.

Dia mengharapkan tim segera melakukan tugasnya sesuai keprotokolan yang telah ditetapkan pusat. Dalam rapat tersebut Bupati Kampar selaku Ketua Gugus Tugas juga menyampaikan wacana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang disarankan Gubernur Riau untuk Kabupaten Kampar.

”Terkait status PSBB yang disarankan Gubernur Riau untuk Kabupaten Kampar, masih banyak yang perlu dikaji terutama dari sektor dampak sosial, ekonomi, dan dampak lainnya bagi masyarakat Kabupaten Kampar,” tuturnya.

Mengenai penggunaan anggaran penanganan Virus Covid-19, Bupati Kampar juga mengharapkan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Kampar, polresta, dan Inspektorat Kampar agar dalam penggunaan anggaran tepat sasaran dan jelas.

Adapun anggaran sebesar Rp43,5 miliar yang disiapkan itu didistribusikan ke-8 organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu; Dinas Kesehatan Rp18,6 miliar, RSUD Bangkinang sebesar Rp4,1 miliar, Dinas Ketahanan Pangan sebanyak Rp6,8 miliar, dan Rp 1,3 miliar untuk BPBD Kampar.

Berikutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebanyak Rp250 juta, Dinas Perhubungan Rp325 juta, dan Dinas Kominfo Dan Persandian Kampar berjumlah Rp 997 juta.

Secara khusus, Bupati Catur Sugeng berpesan agar OPD yang telah menerima anggaran agar segera menyalurkan anggaran tersebut untuk percepatan penanggulangan Virus Covid-19 dengan mengedepankan prinsip kedaruratan, tepat sasaran, dan akuntabel agar usai pendemi seluruh OPD yang ditunjuk lepas dari permasalahan dan jeratan hukum. ***

Kategori : Kampar, Pemerintahan
wwwwww