Minta Jatah ke Pengusaha Sembako di Pekanbaru Disertai Ancaman, 2 Preman Dibekuk

Minta Jatah ke Pengusaha Sembako di Pekanbaru Disertai Ancaman, 2 Preman Dibekuk

Polisi memeriksa tersangka pemerasan pengusaha sembao di Pekanbaru. (ANTARA)

Senin, 27 April 2020 23:06 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua preman harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga memeras pengusaha penyedia sembilan bahan pokok (sembako) di Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Senin (27/4/2020) malam mengatakan, aksi dua tersangka yang mengatasnamakan serikat pekerja transportasi Indonesia (SPTI) itu sempat viral di media sosial.

”Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sunarto, dilansir dari riau.antaranews.com.

Dia menjelaskan kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial JH (52) Dan ES (36). Keduanya merupakan pengurus SPTI Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Sunarto mengatakan dalam aksinya, tersangka memeras seorang pengusaha di pergudangan Avian Jalan Arengka, Kecamatan Payungsekaki, Pekanbaru.

Aksi premanisme itu dilakukan saat korban tengah melakukan bongkar muat minyak makan yang baru tiba dari Medan, Sumatera Utara belum lama ini.

”Para preman ini mematok uang Rp1 juta. Bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk," ujarnya.

Pengusaha yang keberatan kemudian merekam ulah preman itu, termasuk detik-detik aksi mereka menghentikan bongkar muat. Seketika, video berdurasi 2.48 menit itu viral di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Gakkum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan mendalam.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka pada hari ini.Namun, dari pemeriksaan mendalam hingga Senin malam, seorang pelaku lainnya dilepaskan dan hanya berstatus sebagai saksi. Sementara dua pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kuitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video berisi ancaman dan pemerasan.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan JH merupakan otak pelaku kejahatan tersebut. Sedangkan ES berperan sebagai pengancam yang akan membakar truk utk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.

”Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp500.000 dan Rp 500.000 ke pengurus Kota Pekanbaru. Dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww