18 Tahanan Kasus Korupsi Minta Fasilitas Tambahan seperti Kulkas dan Kompor Gas, Ini Isi Surat yang Diajukan ke KPK

18 Tahanan Kasus Korupsi Minta Fasilitas Tambahan seperti Kulkas dan Kompor Gas, Ini Isi Surat yang Diajukan ke KPK

Ilustrasi. (MERDEKA.com)

Sabtu, 25 April 2020 08:06 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Fasilitas di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) dipermasalahkan oleh 18 tahanan kasus korupsi. Oleh karena itu, mereka menandatangani surat yang berisi lima poin lalu diajukan kepada yang ditujukan kepada Ketua dan Komisioner KPK.

Adapun tahanan yang ikut menandatangani surat itu di antaranya mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy, Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, dan Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun.

Tahanan lain yang turut meneken yaitu Bupati Bengkalis (nonaktif), Riau, Amril Mukminin hingga tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan di Rutan KPK, yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus Jiwasraya.

Dinukil dari inews.id, surat tertanggal 8 April tersebut juga ditembuskan ke Dirjen Pemasyarakatan dan Plt Karutan Kelas I Cipinang Cabang KPK.

Berikut lima poin dari isi surat tersebut:

1. Kami mengapresiasi penambahan waktu olahraga selama 1 jam (2x30 menit) untuk Senin dan Kamis. Namun, mengingat dimajukannya waktu olahraga sore terbentur jadwal jama'ah Shalat Ashar, kami mohon penambahan waktu bisa dibagi menjadi Senin dan Selasa serta Kamis dan Jumat dengan penambahan masing-masing 30 menit hanya di pagi hari.

2. Mohon kiranya rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya sehingga tidak basi. Dalam hal rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkan dari rumah dengan sepengetahuan karutan.

3. Mohon kiranya dapat menambah frekuensi pengiriman box dari keluarga di rumah sehingga setiap hari kami dapat mengonsumsi makanan tambahan yang fresh (segar).

4. Pelaksanaan video conference untuk pengganti kunjungan keluarga selama masa lockdown akibat Covid-19 dalam rangka menjaga kesehatan psikis tahanan, hendaknya tidak dibarengi dengan pengenaan rompi tahanan, karena hal ini menimbulkan trauma kepada keluarga di rumah, khususnya anak-anak. Hendaknya hal ini menjadi catatan khusus, karena keluarga tahanan bukanlah obyek pemidanaan.

5. Bahwa, bulan suci Ramadan untuk umat Islam akan dimulai pada tanggal 24 April 2020. Seiring kebutuhan makanan tambahan pada saat sahur/berbuka. Keberadaan pemanas menjadi semakin mutlak dibutuhkan untuk mencegah makanan kiriman keluarga menjadi basi.

”Demikian permohonan kami. Besar harapan kami dengan sekali lagi mengetuk rasa kemanusiaan bapak, permohonan ini dapat dikabulkan. Secara khusus, keberadaan pemanas juga akan membantu meningkatkan kualitas makanan pada bulan Ramadhan sehingga Insya Allah bernilai ibadah di sisi Tuhan YME," seperti yang tertulis dalam surat itu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id