Ganjaran Denda 2 Miliar dan 2 Tahun 2 Bulan Penjara bagi Estate Manager PT SSS di Pelalawan

Ganjaran Denda 2 Miliar dan 2 Tahun 2 Bulan Penjara bagi Estate Manager PT SSS di Pelalawan

Ilustrasi. (INTERNET)

Jum'at, 24 April 2020 16:09 WIB
Ishar D

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp2 miliar terhadap terdakwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS).

Vonis dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (23/4/2020) malam. Sidang digelar pukul 20.50 WIB dan berakhir pada 22.10 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Pelalawan, untuk terdakwa perseorangan atas nama Alwi Omni Harahap.

Alwi merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Estate Manager PT SSS. Persidangan dilaksanakan secara virtual atau online. Majelis hakim, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di PN Pelalawan. Sedangkan terdakwa Alwi Omni Harahap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Sialangbungkuk Kota Pekanbaru.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua, didampingi Joko Sucipto SH MH dan Nurrahmi SH MH sebagai hakim anggota.

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Rahmat Hidayat SH dan rekannya. Penasihat hukum terdakwa H Makfuzat Zein SH MH juga hadir di ruang sidang. Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Bambang Setyawan memulai membacakan putusan setebal puluhan halaman.

Majelis hakim bergantian membacakan berkas putusan hingga dua kali bergilir selama satu jam lebih. Beberapa kali sidang di skors lantaran jaringan virtual ke rutan terputus dan terdakwa Alwi tidak bisa mendengarkan putusan yang dibacakan.

”Terdakwa Alwi Omni Harahap dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara Karhutla PT SSS dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dua bulan," kata Bambang Setyawan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan lamanya.

Pidana itu dijatuhkan berdasarkan dua dari lima dakwaan kompilasi yang terbukti. Yakni dakwaan kedua pasal 99 ayat 1 junto Pasal 116 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, dakwaan kelima pasal 109 junto Pasal 68 UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Perkebunan. Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pelalawan.

Sebelumnya jaksa menuntut Alwi dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan. Atas putusan itu, terdakwa perseorangan itu menyatakan akan pikir-pikir dalam mengambil langkah hukum selanjutnya, demikian juga dengan JPU, karena putusan sedikit di bawah standar aturan yang berlaku. ***

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww