Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru, 1.460 Warga belum Patuh

Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru, 1.460 Warga belum Patuh

Tim gabungan penertiban pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru saat memberi teguran dan sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi aturan PSBB. (HUMAS POLDA RIAU).

Senin, 20 April 2020 12:51 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, mulai Jumat (17/4/2020) masih tak terasa. Secara umum, aktivitas terlihat seperti hari-hari biasa.

Tidak heran jika tim gabungan PSBB di Pekanbaru telah memberikan teguran terhadap ribuan warga. Teguran tersebut dilakukan kepada masyarakat yang tidak mentaati aturan penerapan PSBB tersebut.

Memasuki hari ketiga diterapkannya PSBB, terlihat masih banyak warga Pekanbaru yang melakukan aktivitas di luar jam yang telah ditentukan. Pada Peraturan Wli Kota (Perwali) Nomor 74 Tahun 2020, yaitu saat PSBB, aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Artinya, tidak boleh ada aktivitas di luar rumah dari jam 20.00 hingga dini hari. Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi seperti dilansir kitakini.news menyatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB di Pekanbaru.

Kapolda menyebut, petugas sudah memberikan teguran kepada 1.460 orang warga yang tidak menggunakan masker. Padahal, masker sebagai salah satu perlengkapan penting sebagai antisipasi bertambahnya korban Covid-19. Kemudian, 60 tempat usaha juga ditegur dikarenakan tidak mengindahkan pembatasan tempat usaha.

”Kami juga lakukan upaya untuk mengingatkan kembali, supaya masyarakat tetap di rumah. Untuk yang berada di luar rumah dengan tujuan tidak jelas ada teguran sebanyak 1.940 orang. Ini hasil evaluasi memasuki hari ke- 4 PSBB di Pekanbaru,” ujar Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (20/04/20).

Dijelaskan Irjen Agung, dalam Perwali Nomor 74 Tahun 2020, terdapat aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran. Sehingga pelanggar akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, aturan itu akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun lain.

”Kita tahu bahwa masyarakat yang tidak mematuhi perintah atau pun imbauan petugas yang sedang menjalankan tugas, itu adalah suatu hal yang bisa diberikan sanksi,” jelas Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Disampaikannya juga, sebanyak 621 personel gabungan melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga. Tim gabungan itu terdiri dari gabungan personil dari Polresta Pekanbaru, Kodim 0301, Satpol PP dan Dishub Pekanbaru. Tim Gabungan kata dia, akan terus melakukan pengawasan kebijakan tersebut selama diberlakukannya PSBB di Pekanbaru.

”Selain itu, Polda Riau juga menyiapkan 1.070 personel yang siap digerakkan saat diperlukan. Sehingga total secara keseluruhan 1.691 personel,” ujarnya.

Kapolda Riau menambahkan, di Kota Pekanbaru juga telah didirikan pos check point yang dibagi menjadi dua tipe. Tipe pertama adalah check point yang didirikan di daerah perbatasan Kota Pekanbaru dengan kota/kabupaten yang lain. Untuk tipe ini ada lima pos check point. Kemudian, check point yang kedua didirikan di tempat-tempat yang dianggap zona merah. Untuk tipe ini telah disiapkan 10 pos check point. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww
www.amsi.or.id