Penerapan PSBB di Kota Pekanbaru, 1.460 Warga belum Patuh
![]() |
Tim gabungan penertiban pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru saat memberi teguran dan sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi aturan PSBB. (HUMAS POLDA RIAU). |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, mulai Jumat (17/4/2020) masih tak terasa. Secara umum, aktivitas terlihat seperti hari-hari biasa.
Tidak heran jika tim gabungan PSBB di Pekanbaru telah memberikan teguran terhadap ribuan warga. Teguran tersebut dilakukan kepada masyarakat yang tidak mentaati aturan penerapan PSBB tersebut.Memasuki hari ketiga diterapkannya PSBB, terlihat masih banyak warga Pekanbaru yang melakukan aktivitas di luar jam yang telah ditentukan. Pada Peraturan Wli Kota (Perwali) Nomor 74 Tahun 2020, yaitu saat PSBB, aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.Artinya, tidak boleh ada aktivitas di luar rumah dari jam 20.00 hingga dini hari. Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi seperti dilansir kitakini.news menyatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB di Pekanbaru.Kapolda menyebut, petugas sudah memberikan teguran kepada 1.460 orang warga yang tidak menggunakan masker. Padahal, masker sebagai salah satu perlengkapan penting sebagai antisipasi bertambahnya korban Covid-19. Kemudian, 60 tempat usaha juga ditegur dikarenakan tidak mengindahkan pembatasan tempat usaha.A Roni

























