Ini Pekerjaan yang Boleh Beroperasi di Pekanbaru Selama PSBB

Ini Pekerjaan yang Boleh Beroperasi di Pekanbaru Selama PSBB

Ilustrasi. (ANTARA)

Jum'at, 17 April 2020 05:19 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pekanbaru mulai Jumat, 17 April 2020 mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Pembatasan sosial sebagaimana dinyatakan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus pada Kamis (16/4/2020), akan berlangsung hingga 30 April mendatang.

”Besok, mulai pukul 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB pagi, aktivitas masyarakat diatur secara ketat, masyarakat yang tidak punya kepentingan tidak boleh keluar rumah,” ujar Firdaus, saat mengumumkan diberlakukannya PSBB.

Sementara itu, seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 74 Tahun 2020, PSBB juga memberlakukan penghentian aktivitas kerja di kantor atau tempat kerja dan diganti dengan sistem bekerja di rumah (work from home).

Penghentian aktivitas bekerja di kantor ini berlaku bagi setiap karyawan atau tempat kerja, kecuali kategori kantor pemerintah terkait aspek pertahanan. Di antaranya; instansi TNI, Polri, pemerintahan pusat di daerah dan provinsi Riau yang diatur dengan pengaturan lain dari masing-masing instansi.

Selain itu, kantor instansi Pemkot Pekanbaru yang ditetapkan dengan surat keputusan wali kota, BI, lembaga keuangan dan perbankan, utilitas publik (termasuk pelabuhan dan bandar udara), penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi.

Selanjutnya pengecualian penghentian bekerja juga diberlakukan di instansi pembangkit listrik dan unit transmisi, Kantor Pos, pemadam kebakaran, pusat informatika nasional, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat, karantina hewan, dan tumbuhan.

Berikutnya, kantor pajak, lembaga atau badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini, unit operasi kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, patroli dan pergerakan transportasi, penyiram tanaman, unit pengelolaan panti, dan sebagainya.

Dijelaskan, kecuali untuk TNI/Polri, kantor-kantor yang telah disebutkan diatas ditetapkan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol kesehatan.

Kemudian, untuk perusahaan komersial dan swasta, komunikasi dan media, industri dan kegiatan produksi serta perusahaan logistik dan transportasi juga dapat tetap beraktivitas dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

”Seperti toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang kebutuhan masyarakat, BUMD dan BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19, organisasi kemasyarakatan lokal ataupun internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial," paparnya.

Selanjutnya, adapun imbauan-imbauan terkait penanganan penularan virus corona yang telah disampaikan melalui surat edaran wali kota sebelumnya juga kembali diatur dalam perwali. Warga diminta tetap disiplin dan mandiri untuk menerapkan imbauan-imbauan yang telah dituangkan dalam Perwali Penerapan PSBB tersebut. Di antaranya adalah pembatasan kegiatan di rumah ibadah, social distancing dan larangan berada di keramaian.

”PSBB yang kita terapkan tidak seketat di DKI Jakarta. Jika ini diterapkan dengan baik dan berdampak terhadap penurunan kasus penularan virus corona di Pekanbaru, maka akan kita lanjutkan untuk 14 hari selanjutnya. Namun, apabila PSBB ini tidak berhasil, maka kita akan memberlakukan aturan lebih ketat, yakni peraturan 1x24 jam sehari, tandasnya.

Pada bagian lain, secara khusus Firdaus minta agar semua pihak saling bekerja sama untuk menumpas penyebaran virus corona. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul ”Diterapkan 17 April, Ini Ketentuan Pembatasan Aktivitas Bekerja Selama PSBB”

Editor:
Akham Sophian

wwwwww