Pekanbaru Resmi PSBB Mulai Jumat 17 April 2020

Pekanbaru Resmi PSBB Mulai Jumat 17 April 2020

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 16 April 2020 20:52 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan di Pekanbaru, Ibu Kota Provinsi Riau mulai Jumat, 17 April 2020. Hal itu setelah sang wali kota, Firdaus, secara resmi mengumumkan pemberlakuan PSBB, di wilayah setempat yakni pada 17-30 April 2020.

”PSBB ini dilakukan lebih dini guna percepatan memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pekanbaru," katanya di Pekanbaru, Kamis (16/4/2020).

Dalam mengumumkan pemberlakuan PSBB ini, Wali Kota Pekanbaru turut didampingi kapolresta, dandim, kejari, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, sekdako, dan asisten I setdako, dan jajaran Forkopimda Kota Peknbaru.

Firdaus menyatakan, PSBB ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 325 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.

Keputusannya itu didukung dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor Hk.01.07/MENKES/250/2020 tentang penetapan PSBB di Kota Pekanbaru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

”Menetapkan pemberlakuan penerapanPSBB di Kota Pekanbaru, dimana akan ada pembatasan aktivitas masyarakat mulai pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB, selama 14 hari yang dimulai 17 April 2020 sampai 30 April 2020," kata dia.

Dikatakannya, penerapan PSBB selama 14 hari tersebut nantinya akan dievaluasi kembali berdasarkan eskalasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru.

”Kita akan lihat perkembangan dalam memutus mata rantai Covid-19 ini selama 14 hari ke depan,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, jika usaha maksimal yang telah lakukan tersebut tidak juga menghasilkan hasil yang baik, maka pembatasan aktivitas masyarakat akan ditingkatkan jadi 1 x 24 jam untuk diberlakukan 14 hari berikutnya.

Karena itu ia mengimbau masyarakat turut dan secara sadar dengan kemandirian mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemko, demi memutus virus Covid-19.

”Bicara sanksi jelas ada bagi yang melanggar aparat penegak hukum akan menjatuhkan kurungan penjara maksimal tiga bulan,” pungkasnya. ***

Berita ini telah terbit di riau.antaranews.com dengan judul ”Wako Pekanbaru umumkan pemberlakuan PSBB”

Editor:
Akham Sophian

wwwwww