PSBB Pekanbaru Disetujui Menkes

PSBB Pekanbaru Disetujui Menkes

Penyemprotan disinfektan oleh Pemerintah Provinsi Riau, TNI dan Polri di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (31/3/2020). (DOK. POLDA RIAU VIA KOMPAS.com)

Senin, 13 April 2020 11:23 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengizinkan Wali Kota Pekanbaru melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona.

”Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020," demikian Kata Terawan sebagaimana dikutip laman resmi Kemenkes, Senin (13/4/2020).

”Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” lanjutnya, dilansir dari kompas.com.

Adapun kondisi kasus penularan Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dengan demikian, Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB.

Sebelumnya, ada sembilan daerah yang juga telah disetujui melakukan PSBB. Kesembilan daerah itu yakni; DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. ***

Berita ini telah terbit di kompas.com dengan judul ”Kemenkes Setujui PSBB di Pekanbaru”

Editor:
Akham Sophian

wwwwww
www.amsi.or.id