PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, tengah menggodok aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota Provinsi Riau ini. Aturan diperlukan untuk memudahkan penegakan hukum. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin (13/4/2020) mengatakan, pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru paling lambat dimulai tiga hari sejak persetujuan diterima.
Firdaus menyebut, PSBB akan diterapkan setelah pemkot merampungkan aturan dan sanksi yang mengatur selama PSBB diterapkan yang pembahasannya melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).Nantinya, ucapnya lagi, dalam peraturan wali kota (perwako) akan diatur secara rinci tentang aturan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan transportasi. Perwako tersebut juga disertai sanksi bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut.”Perwako ini kita rampungkan dulu, berikutnya kita ajukan ke pemprov untuk dikoreksi, setelah itu baru kita terapkan. Paling lama 3 hari sejak persetujuan kita terima akan kita berlakukan PSBB ini,” tandasnya.
Sebelum keluarnya persetujuan PSBB dari Menteri Kesehatan, sebagian besar aktivitas di wilayah Kota Pekanbaru telah bekurang.”Namun, dengan adanya persetujuan PSBB ini akan membuat aksi pemkot lebih kuat karena memiliki payung hukum," ujarnya.Wali kota menegaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB akan mendapatkan sanksi kurungan selama 3 bulan.Adapun Kota Pekanbaru merupakan daerah yang paling tinggi penyebaran Covid-19 di Riau. Di Kota ini terdapat 9 kasus positif Covid-19 dengan 1 pasien meninggal. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 110 pasien, dengan 6 pasien meninggal, 50 sehat. Sementara itu sebanyak 2.872 orang tercatat sebagai orang dalam pemantauan (ODP). ***
Berita ini telah terbit di gatra.com dengan judul ”Perwako Digodok, PSBB Pekanbaru Diberlakukan 3 Hari Lagi”Editor:A Roni