Puskesmas Tenayan Pekanbaru Kehilangan 1.000 Helai Masker, Ternyata Pencurinya ”Orang Dalam”

Puskesmas Tenayan Pekanbaru Kehilangan 1.000 Helai Masker, Ternyata Pencurinya ”Orang Dalam”

Gambar hanya ilustrasi. (LIPUTAN6.com)

Sabtu, 04 April 2020 16:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemuda berinisial N betul-betul keterlaluan. Di saat wabah Corona, dia tega mencuri masker di tempat kerjanya sendiri yaitu di Puskesmas Tenayan Raya Pekanbaru.

Di pusat kesehatan ini N sehari-hari dipercaya sebagai sopir ambulans. Tapi bak pagar makan tanaman, dia tergoda mencuri 1.000 helai masker yang membuatnya diringkus polisi.

Perbuatan pelaku dilakukannya di tengah tingginya kebutuhan akan masker oleh petugas medis, dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Aksi pelaku dilakukannya pada Selasa (17/3/2020) lalu, kira-kira pukul 12.30 WIB. Saat itu pelaku baru saja bertugas membawa 1 dus berisi 1.000 masker dari UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Pekanbaru, ke Puskesmas Tenayanraya.

Masker itu lalu diserahkan kepada petugas apotek puskemas. Oleh petugas apotek, masker itu lalu disimpan di atas lemari obat di ruangan apotek tersebut.

Keesokan harinya, Rabu (18/3/2020), pukul 08.00 WIB, saat masker itu akan dibagikan, pihak puskesmas pun dibuat kaget. Lantaran dus berisi 1.000 masker itu, sudah tidak ada di tempatnya.

Pihak puskesmas pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayanraya.

”Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa yang telah melakukan pencurian terhadap 1 dus masker berisi 1.000 masker itu adalah sopir ambulans puskesmas sendiri, yakni N alias Azmi,” kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M. Hanafi Tanjung, Jumat (3/4/2020).

Dibeberkan Hanafi, pencurian dilakukan pelaku, tak lama setelah dia mengantarkan masker itu ke apotek puskesmas. Dia membawa dus berisi masker tersebut menggunakan sepeda motor miliknya.

”Dari hasil pemeriksaan diketahui masker tersebut telah dijual oleh pelaku melalui PJBO seharga Rp5 juta,” ucap Kompol Hanafi lagi.

Kapolsek menuturkan, selain menangkap pelaku, pihaknya ikut mengamankan barang bukti uang senilai Rp5 juta (hasil penjualan masker), 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.

”Pelaku sudah ditahan. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas kapolsek. ***

Berita ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul ”Kronologi Sopir Ambulans di Pekanbaru Curi Masker Puskesmas, Dijual Online Rp 5 Juta”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww