Home > Berita > Siak

Tangani Covid-19 di Siak, Pemkab Tambah Anggaran

Tangani Covid-19 di Siak, Pemkab Tambah Anggaran

Bupati Siak Alfedri.

Kamis, 02 April 2020 17:25 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Jumlah anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Siak bertambah, dari awalnya Rp28,9 miliar menjadi Rp33,7 miliar.

Penambahan dana Rp4,8 miliar peruntukannya antara lain guna belanja perlengkapan dan konsumsi yang digunakan untuk ruang karantina di asrama haji dan islamic center.

”Sumber dana tetap seperti yang kemarin. Yakni dari DID Rp9,7 miliar, BLUD RSUD Siak Rp2,2 miliar, DAK Rp20,2 miliar dan belanja tidak langsung sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Bupati Siak Alfedri kepada potretnews.com, di kediamannya Jalan Raja Kecik, Kota Siak Sri Indrapura, Kamis (2/4/2020).

Alfedri menjelaskan, nominal untuk penanganan Covid-19 yang disampikan pekan lalu sejatinya belum final. Namun, dari perkiraan awal, anggaran yang dibutuhkan untuk bencana non-alam tersebut hanya Rp28,9 miliar.

”Saya juga sempat ditanya oleh Gubernur Riau soal ini. Dan, hitung-hitungan kita waktu itu hanya kira-kira Rp28,9 miliar. Ini dikarenakan, kita masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai anggaran insentif jasa penanganan. Dan ternyata anggaran itu ada tapi hanya untuk daerah DKI Jakarta,” sebutnya.

Kendati begitu, kata Alfedri, pihaknya tetap memberikan insentif bagi jasa penanganan Covid-19. Untuk PNS akan mendapatkan insentif bersumber dari BTL dan sumber insentif bagi nonpegawai sebagian dari DID rumah sakit dan DAK non-rumah sakit.

Tidak hanya itu, Pemkab Siak juga mendapatkan kucuran dana segar sebesar Rp11 miliar untuk subsidi sembako murah penerima manfaat. Uang itu akan dibagikan ke masyarakat kurang mampu Rp250 ribu lebih/bulan per kepala keluarga.

”Kita sudah perhitungkan dana Rp33,7 miliar tadi cukup selama 3 bulan ke depan untuk penanganan wabah ini. Dana itu juga sudah termasuk perlengkapan dan konsumsi yang digunakan untuk ruang karantina di asrama haji dan islamic center. Apalagi, kita dapat bantuan 200 tempat tidur dari PT IKPP Perawang. Saya rasa anggaran sebesar itu sudah lebih dari cukup selama tiga bulan ini,” kata Alfedri.

Untuk anggaran relawan tingkat kampung, kata Alfedri, sesuai dengan surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, pemerintah kampung boleh merevisi APBKam dan menganggarkan honor relawan di APBKam yang baru.

”Sesuai surat Kementerian Desa diperbolehkan setiap APBKam menganggarkan honor relawan penanganan Corona,” imbuhnya.

Alfedri mengingatkan, relawan di tingkat kecamatan tidak boleh merevisi sumber anggaran yang sudah ditetapkan pemerintah kecamatan, namun hanya mengoptimalkan anggaran yang ada.

”Dana dari Dinkes Siak juga tidak bisa diberikan ke honor relawan tingkat kecamatan. Sebab, anggaran di Dinkes tidak bisa lagi direvisi. Apalagi lain organisasi. Tentu tidak diperbolehkan. Sebagai solusinya untuk honor relawan kecamatan dan kabupaten, kita optimalkan dari anggaran yang ada,” pungkasnya. ***

Kategori : Siak, Pemerintahan
wwwwww