Mantan Plt Bupati Bengkalis Kalah Praperadilan, Polda Riau Berharap Muhammad Tak Lagi Bersembunyi

Mantan Plt Bupati Bengkalis Kalah Praperadilan, Polda Riau Berharap Muhammad Tak Lagi Bersembunyi

Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Plt Bupati Bengkalis, Muhammad.

Rabu, 25 Maret 2020 09:38 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, atas penetapan tersangka oleh Polda Riau terkait perkara proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2013.

Putusan sidang yang berlangsung di PN Pekanbaru, pada Selasa (24/3/2020) sore dibacakan hakim tunggal, Yudisileb SH. ”Menerima eksepsi termohon dan menolak permohonan Praperadilan pemohon," ujar Hakim dihadapan para peserta sidang.

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto yangdi dimintai tanggapan terkait putusan pengadilan tersebut mengatakan, karena praperadilan ditolak, maka pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

”Iya benar, insya Allah penetapan tersangka tidak salah. Praperadilan sudah ditolak oleh hakim. Kita akan lanjutkan proses sidik,” tandas Fibri dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, Selasa sore.

Kemudian Fibri juga menyinggung soal penangkapan terhadap Muhammad, pihaknya saat ini terkendala yang bersangkutan adalah seorang kepala daerah, sesuai prosedur, harus ada perizinan dari Kemendagri RI untuk melakukan penangkapan atau menahan Muhammad yang saat ini berstatus DPO Polda Riau.

”Coba Muhammad ketok hati nuraninya. Dia dipilih oleh rakyat, kenapa sekarang sembunyi dari rakyat?” ucap Fibri.

Untuk diketahui, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia disebut ikut terlibat dalam proyek pipa transmisi PDAM di Inhil tahun 2013 senilai Rp 3,8 miliar.

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Polda Riau pada 3 Februari Februari 2020.

Di SPDP itu tercantum nama Muhammad. Kemudian Muhammad mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negri Pekanbaru, karena menilai penetapan status tersangka pada dirinya adalah tidak sah. Dia juga berharap Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru meminta Polda Riau untuk mencabut status tersangka itu.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. ***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww