ASN Pemkot Pekanbaru Boleh Bekerja dari Rumah hingga 31 Maret 2020 dan Harus Tetap Produktif
![]() |
Ilustrasi. (KUMPARAN.com) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memutuskan aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya dapat bekerja di rumah guna mengantisipasi dampak penyebaran virus Corona.
Para ASN ini akan bekerja jarak jauh selama dua pekan ke depan yaitu hingga 31 Maret 2020.Aturan ini disampaikan melalui surat edaran (SE) bernomor 800/BPKSDP-PKAP/640/2020 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.”ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya," ujar Firdaus, Jumat, (20/3/2020).Dalam SE juga disebutkan, untuk seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon II, III, IV diminta tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja jabatan fungsional tertentu (JFT), pelaksana dan tenaga harian lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.
























