Home > Berita > Riau

101 Truk ”Odol” Kena Tilang dalam 9 Hari di Riau, Berikut Daftar Perusahaan Transportasi yang Bandel

101 Truk ”Odol” Kena Tilang dalam 9 Hari di Riau, Berikut Daftar Perusahaan Transportasi yang Bandel

Razian truk ”Odol” yang dilakukan Dishub Riau bersama Tim Gakkum Odol di Jalan Lintas Barat, kemarin.

Jum'at, 13 Maret 2020 14:08 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tidak ingin buang-buang waktu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau mulai merazia truk yang memiliki berat dan ukuran lebih atau overdimensi dan overload (Odol) di jalan lintas yang melewati Riau.

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Taufiq Oesman Hamid didampingi Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Suardi mengatakan, dari 3 Maret sampai 12 Maret 2020, sudah 101 truk Odol yang ditilang.

”Razia ini kita lakukan untuk mengurangi kerusakan jalan provinsi dan nasional, yang diakibatkan oleh truk Odol. Penertiban ini sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI," kata Taufiq, Jumat (13/3/2020).

Razia yang dilakukan Dinas Perhubungan Riau, dikatakan Taufiq, dibantu Tim Penegak Hukum (Gakkum) dari Pom TNI AD, Provos Polda Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditkreskrimsus Polda Riau dan dikuti oleh BPTD Wilayah IV dan Dishub kabupaten/kota yang bersangkutan.

”Razia yang sudah kita laksanakan di Jalan Lintas Utara (daerah Muarafajar), tanggal 3-5 Maret dan terjaring 51 truk Odol. Di Jalan Lintas Timur (Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar) tanggal 10-12 Maret dan terjaring 50 truk Odol," ungkap Taufiq.

Dia menyebut, Dishub Riau bersama Tim Gakkum akan melaksanakan razia di Jalan Lintas Timur (Kabupaten Pelalawan) pada 17-19 Maret.

”Kita sudah melakukan sosialisasi agar pengusaha transportasi menormalisasikan ukuran truknya yang melebihi ukuran. Juga tidak memuat barang melebih berat yang sudah ditentukan. Namun masih saja ada yang membandel,” ujar Taufiq.

Dia mengimbau agar pengusaha transportasi menormalisasikan truk yang melebihi ukuran dan tidak membawa muatan melebihi berat yang ditentukan.

Gubernur Riau, Syamsuar yang dimintai tanggapannya secara terpisah menegaskan agar truk Odol tidak lagi melintas di Bumi Lancang Kuning. Sebab anggaran untuk memperbaiki jalan rusak akibat truk odol terlalu besar.

”Anggaran kita setiap tahunnya berkurang. Jangan sampai gara-gara truk odol jalan di Riau banyak rusak. Percuma saja jika diperbaiki terus, lalu rusak lagi,” tandas Syamsuar.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension), yang ditetapkan pada 11 Oktober 2019.

Berikut ini nama-nama perusahaan transportasi yang bandel, beserta kesalahannya:

1. PT Surya Bakti Trusina, truk angkut sertu/kerikil yang melebihi dimensi tinggi bak.

2. PT Mustika Sari, truk angkut sawit yang melebihi ukuran.

3. PT SIS, truk angkut sawit yang melebihi ukuran.

4. CV Angola Sidempuan, truk angkut cangkang yang melebihi ukuran (menambah sasis).

5. CV Roda Bakti, truk angkut CPO yang melebihi berat muatan.

6. PT Kurnia Subur, truk yang melebihi ukuran tinggi bak dari ketentuan. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul ”101 Truk ODOL di Riau Ditilang, Ini Daftar Perusahaan Transportasi yang Bandel”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww