Sepasang Kekasih Dipaksa Berbuat Mesum oleh 3 Pemuda di Sekitar Labersa Kampar, Adegannya Difoto lalu Disebar di Medsos Pakai Akun Korban

Sepasang Kekasih Dipaksa Berbuat Mesum oleh 3 Pemuda di Sekitar Labersa Kampar, Adegannya Difoto lalu Disebar di Medsos Pakai Akun Korban

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 05 Maret 2020 12:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Bukannya menyibukkan diri dengan aktivitas bermanfaat, tiga pemuda bersaudara kandung di Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau, malah kompak berbuat kejahatan.

Mereka sengaja mengabadikan lalu menyebarkan foto adegan mesum sepasang kekasih yang tengah pacaran di kawasan tak jauh dari Hotel Labersa, ke media sosial (medsos).

Aksi tak senonoh yang dilakukan sejoli itu ternyata karena dipaksa ketiga pemuda. Adegan itulah yang dijepret lalu dibagikan ke medsos. Sebelum itu, mereka sudah mengambil semua uang dan perhiasan korban

”Motif yang dilakukan tiga orang tersangka berinisial S (22), J (24) dan J (16) ini dengan mencari target anak-anak muda yang pacaran di semak-semak dan tempat-tempat yang gelap,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy saat ekspos di Mapolda, Kamis (5/3/2020).

Ceritanya, saat itu korban pergi pacaran ke Jalan Labersa masuk jalan tanah dan berhenti di pinggir jalan di dekat semak-semak.Tiba-tiba dari dalam semak datang tiga pemuda yang tidak dikenal, lalu menuduh keduanya melakukan perbuatan mesum. Mereka langsung mengambil handphone, jam tangan, dan uang sebesar Rp30 ribu.

Setelah itu mereka menyuruh korban untuk melakukan hubungan tak senonoh lalu difoto. Karena handphone korban masih aktif, pelaku juga mengunggah foto yang diambil lewat handphone korban yang terhubung ke Facebook.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian. Kemudian, aparat dari Dirkrimsus Polda Riau melakukan undercover (penyamaran) di lokasi, dan betul, ketiga memang melakukan aksinya di lokasi itu. Namun saat akan dilakukan penangkapan, salah satu dari mereka melakukan penyerangan terhadap petugas dengan golok, sehingga menyebabkan petugas terluka pada bagian kepala dan badan.

”Ternyata ketiga pelaku satu keluarga kandung dan telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang sama. Mereka akan dikenakan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dan 289 memaksa untuk berbuat cabul. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul ”Peras dan Sebarkan Foto Orang Pacaran di Semak Gelap Dekat Labersa, Satu Keluarga di Kampar Ditangkap Polisi”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww