Ada Oknum Diduga Kutip Parkir Rp5.000 di Area CFD Pekanbaru

Ada Oknum Diduga Kutip Parkir Rp5.000 di Area CFD Pekanbaru

Ilustrasi. (INTERNET)

Minggu, 01 Maret 2020 14:52 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tarif parkir di area Car Free Day (CFD) Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru mendadak dinaikkan oleh sejumlah oknum. Tak pelak, kondisi ini membuat pengendara mengeluh.

Oknum juru parkir atau jukir diduga meminta uang parkir Rp 3.000 untuk sepeda motor sekali parkir. Sedangkan pengendara mobil atau roda empat harus membayar Rp 5.000 untuk sekali parkir di kawasan itu.

Pengendara pun harus membayar langsung uang parkir. Pungutan parkir itu tidak sesuai Peraturan Daerah (perda) No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Sesuai peraturan itu retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1.000 untuk satu kali parkir. Kendaraan dinas atau pribadi roda empat besaran pungutannya cuma Rp 2.000 tiap kali parkir.

”Itu ilegal tidak boleh mengutip melebihi retribusi parkir yang ada," tegas Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Ahad (1/3/2020).

Menurutnya, masyarakat bisa memotret oknum juru parkir bila meminta uang parkir melebihi perda yang ada. Ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) tersebut.

Khairunnas menjelaskan bahwa SPT tetap dengan perda yang berlaku yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 mobil. Mereka yang tidak punya SPT saat mengutip parkir lebih dari perda berarti ilegal. Pihaknya bakal memanggil koordinator juru parkir yanng mengutip melebihi perda. ”Kalau memang tidak punya SPT saat mengutip Rp 5.000, berarti ilegal,” ujarnya. ***

Berita ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul ”Oknum Juru Parkir Kutip Uang Parkir Rp 5.000 di Area CFD Pekanbaru, Warga Mengeluh”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww