Kejaksaan Selidiki Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin karena Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Kejaksaan Selidiki Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin karena Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Proyek jalan tol Padang-SIcincin. (BISNIS.com)

Selasa, 25 Februari 2020 08:25 WIB

PADANGPARIAMAN, POTRETNEWS.com — Aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) saat ini tengah menyelidiki material proyek jalan tol Padang-Sicincin karena diduga tak sesuai spesifikasi.

Proyek pembangunan ini masuk dalam ruas Pekanbaru-Padang seksi 1 (Padang-Sicincin) di Padangpariaman, Sumbar. Itulah sebabnya pemeriksaan dilakukan penegak hukum setempat, bukan Kejaksaan Agung.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiono dalam pernyataannya, Senin (24/2/2020), upaya itu untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam pengurukan (landfill) jalan tol tersebut.

”Ya setelah dicek ternyata penyelidikan terhadap proyek tersebut dilakukan bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Untuk lengkapnya silahkan tanya ke Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar," kata Kapuspenkum melalui Kepala Sub Bidang Kehumasan Kejaksaan Agung Isnaeni.

Menurut sumber SINDOnews, pemeriksaan yang dilakukan aparat Kejaksaan dilakukan dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) di areal proyek nasional tersebut.

Sebelumnya dugaan penggunaan material yang diduga tak sesuai spesifikasi teknis ini terlihat di STA 3,4 sampai 3,8. Yakni, tanah hitam dan batu-batu besar digunakan untuk pengurukan jalan tol tersebut.

Padahal tanah hitam itu tidak masuk dalam spesifikasi teknis dan tidak boleh untuk pengurukan jalan tol di posisi main road. Namun Project Director Jalan Tol Padang-Sicincin Ramos Pardede memastikan, bahwa semua material yang digunakan dalam pembangunan Tol Padang-Sicincin sesuai spesifikasi dan telah lulus uji laboratorium.

Ramos menyampaikan, bahwa PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku kontraktor pelaksana Jalan Tol tersebut dipastikan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. ”Setiap material yang masuk area proyek harus melalui PPM atau Permohonan Persetujuan Material di mana sebelumnya telah dilakukan terlebih dahulu uji laboratorium dengan berbagai metode uji," ungkap Ramos dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu 19 Februari 2020.

Lebih lanjut Project Director ini menjelaskan bahwa uji material yang akan digunakan tidak sebatas warna. "Salah satu indikasi adalah warna, tetapi ada cukup banyak parameter lain yang diuji sebelum material tersebut layak menjadi bagian dari pembangunan, ini yang harus diperhatikan," katanya lagi.

Ramos mengatakan, bahwa pengawasan atas spesifikasi teknis sangat ketat dan melibatkan konsultan pengawas, sehingga dapat dipastikan semua material yang digunakan adalah material yang sesuai spesifikasi dan sudah lolos uji laboratorium Balai PJN III Kementrian PUPR.

”Konsesi proyek ini 40 tahun, kami pastikan untuk menghasilkan produk jalan tol yang terbaik,” pungkasnya. ***

Berita ini telah terbit di sindonews.com dengan judul ”Aparat Kejaksaan Mulai Periksa Proyek Jalan Tol Padang Sicincin”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww