Kejari Pekanbaru Tunjuk 3 Jaksa Peneliti Berkas Perkara Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Anak Bupati Rokan Hilir
![]() |
Ilustrasi. (INTERNET) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tiga jaksa telah ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, untuk menangani perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan Ari Sumarna, putra kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) terhadap Asep Feriyanto di sebuah hotel hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari)Pekanbaru Robi Harianto di Pekanbaru, Senin mengatakan penunjukan tiga jaksa dilakukan setelah Korps Adhyaksa Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu dari penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru."SPDP-nya kita terima pada Jumat (14/2/2020) lalu," katanya. Menurut Robi, para Jaksa itu nantinya yang akan meneliti berkas perkara. Ketiganya juga nanti akan menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rokan Hilir (Rohil) itu di meja hijau.Meski begitu, dia menuturkan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian. Setelah diterima, pihaknya akan melanjutkan proses penelitian. Polresta Pekanbaru menetapkan Ari (33) bersama dua rekannya sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Asep (37) hingga babak belur dan tak sadarkan diri, pekan lalu.Namun, dalam perkara ini baru Ari yang ditahan, sementara dua rekannya berinisial A dan B ditetapkan sebagai buronan.Akham Sophian

























