Pernah Seret Wanita Tua di Jalanan Kota Pekanbaru hingga Tak Sadarkan Diri, Penjambret Ini Minta Maaf kepada Semua Korban

Pernah Seret Wanita Tua di Jalanan Kota Pekanbaru hingga Tak Sadarkan Diri, Penjambret Ini Minta Maaf kepada Semua Korban

Ilustrasi. (TRIBUNNEWS)

Minggu, 16 Februari 2020 08:20 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aksi kriminal dampak dari ketergantungan narkoba membuat remaja inisial MD alias B meringkuk di penjara Polresta Pekanbaru.

Dia bukan ditangkap karena membawa sabu, ekstasi ataupun ganja, tapi karena kejahatan jalanan yang selama ini dilakukannya.

Remaja ini merupakan penjambret bengis ketika beraksi. Tak jarang melukai korbannya bahkan pernah menyeret seorang nenek hingga beberapa meter di aspal ketika beraksi pada Desember tahun lalu.

Aksi B terhadap korbannya yang berusia 55 tahun itu sempat viral di media sosial. Dalam rekaman CCTv Buyung menarik tas korbannya dan menyeretnya karena korbannya berusaha mempertahankan barang miliknya.

Pengembaraan B sebagai penjahat jalanan di Pekanbaru berakhir ketika ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Barulah setelah dipenjara, pria 18 tahun ini menyesal dan meminta maaf kepada korban-korban kejahatannya.

”Saya minta maaf, saya menyesal dan berjanji tidak akan menjambret lagi kalau bebas dari penjara," kata B di Polresta Pekanbaru, Jumat (14/2/2020) siang.

Remaja putus sekolah ini ketika melakukan jambret tak beraksi sendirian. Ada temannya inisial DC alias Cemeng yang hingga kini masih bebas berkeliaran. Nama terakhir masuk daftar buronan polisi.

B sudah tak ingat lagi sudah berapa kali beraksi di jalanan. Dia menyebut targetnya adalah perempuan, baik itu pengendara sepeda motor ataupun pejalan kaki.

Hasil jambret dijual dan dinikmati bersama rekannya tadi. Tidak hanya untuk makan sehari-hari, hasil jambret lebih banyak digunakannya untuk membeli narkoba yang sudah dicicipinya beberapa tahun lalu.

”Biasanya membeli sabu. Kalau gak uang, main (menjambret) lagi," ucapnya. Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan, butuh sebulan lebih untuk menangkap tersangka. Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

”Kepada petugas, dia mengaku yang terekam CCTV adalah dirinya. Saat beraksi memakai sepeda motor Vario dan temannya sebagai joki, dia yang menarik tas,” kata Sunarto.

Korban jambret saat itu, ucap Sunarto, sempat tidak sadarkan diri setelah terseret beberapa meter di aspal. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 356 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

”Sudah menjadi komitmen untuk memberantas kejahatan jalanan seperti jambret yang selama ini meresahkan masyarakat,” pungkas Sunarto. ***

Berita ini telah terbit di liputan6.com dengan judul ”Permohonan Maaf Jambret Bengis yang Seret Wanita Tua di Jalanan”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww