Proyek Pengadaan Diskominfosantik Pekanbaru Menuai Masalah, Video Wall Seharga Rp4,4 Miliar Ternyata Barang ”Aspal”
![]() |
Video wall di Diskominfotik Pekanbaru yang diduga menggunakan barang elektronik ilegal karena tidak ada garansi resmi. (LIPUTAN6.com) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengadaan video wall di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Pemerintah Kota Pekanbaru ujung-ujungnya menuai masalah.
Barang elektronik yang menelan APBD tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar itu ternyata barang asli tapi palsu alias ilegal. Berdasarkan perhitungan penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, video wall itu merugikan negara Rp3,9 miliar.Perbuatan korupsi ini menyeret dua tersangka dan berkasnya masih dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi. Menurut Kepala Kejati Riau Mia Amiati, satu tersangka dalam proyek ini merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) inisial VH.Dia merupakan aparatur sipil negara yang diduga memperkaya diri dengan proyek miliaran ini. ”Satu tersangka lagi inisial AMI. Dia merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima atau rekanan dalam proyek ini," kata Mia didampingi Asisten Pidana Khusus Hilman Azazi di Kejati Riau, Kamis (6/2/2020) siang.Mia menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Akham Sophian

























