Proyek Pengadaan Diskominfosantik Pekanbaru Menuai Masalah, Video Wall Seharga Rp4,4 Miliar Ternyata Barang ”Aspal”

Proyek Pengadaan Diskominfosantik Pekanbaru Menuai Masalah, <i>Video Wall</i> Seharga Rp4,4 Miliar Ternyata Barang ”Aspal”

Video wall di Diskominfotik Pekanbaru yang diduga menggunakan barang elektronik ilegal karena tidak ada garansi resmi. (LIPUTAN6.com)

Jum'at, 07 Februari 2020 17:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengadaan video wall di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Pemerintah Kota Pekanbaru ujung-ujungnya menuai masalah.

Barang elektronik yang menelan APBD tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar itu ternyata barang asli tapi palsu alias ilegal. Berdasarkan perhitungan penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, video wall itu merugikan negara Rp3,9 miliar.

Perbuatan korupsi ini menyeret dua tersangka dan berkasnya masih dilengkapi dengan memeriksa sejumlah saksi. Menurut Kepala Kejati Riau Mia Amiati, satu tersangka dalam proyek ini merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) inisial VH.

Dia merupakan aparatur sipil negara yang diduga memperkaya diri dengan proyek miliaran ini. ”Satu tersangka lagi inisial AMI. Dia merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima atau rekanan dalam proyek ini," kata Mia didampingi Asisten Pidana Khusus Hilman Azazi di Kejati Riau, Kamis (6/2/2020) siang.

Mia menyebutkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak menutup kemungkinan kedua tersangka segera ditahan untuk mempermudah penyidikan. Apalagi nantinya kedua tersangka tidak koperatif atau berusaha menghilangkan barang bukti.

”Nanti dikoordinasikan dengan intelijen sebagai upaya pencegahan," kata mantan Wakil Kepala Kejati Riau ini. Mia menyebutkan, pengadaan video wall ini menggunakan e-katalog.

Barang yang dipesan asli, tapi rekanan tidak menyertakan dokumen resmi dan garansi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/ 2009.

Dalam Pasal 2 dan 3 peraturan itu, pengadaan barang elektronik dalam negeri harus menggunakan petunjuk penggunaan ataupun jaminan bahasa Indonesia. Harus juga ada alamat importir, petunjuk pemeliharaan, dan buku panduan.

”Jadi bisa dikatakan ini barang ilegal, barang memang asli," tegas Mia yang juga didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan.

Menurut Mia, rekanan dan PPTK diduga membuat dokumen seolah-olah barang elektronik untuk video wall itu resmi. Rekanan juga menyertakan pemeliharaan selama 12 bulan. ”Seharusnya kalau itu barang legal ada garansi resmi dari pabrik ataupun distributor,” pungkas Mia. ***

Berita ini telah terbit di liputan6.com dengan judul ”Duh, Video Wall Pekanbaru Seharga Rp4,4 Miliar Ternyata Barang Ilegal”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id