Ikut Kabur Massal Tahun 2017, Napi Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Tertangkap Polisi karena Narkoba
![]() |
Ilustrasi. (INTERNET) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Ditnarkoba Polda Riau menangkap satu orang pelaku pengedar sabu. Setelah diperiksa diketahui statusnya narapidana (napi) DPO yang kabur dari Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru.
”Tersangka kasus narkoba ini inisial ES alias EP (42) yang pernah kabur dari Rutan pada tahun 2017 lalu," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu (29/1/2020).Narto menjelaskan, penangkapan ES ini berawal dari informasi masyarakat. Di mana tersangka menjual sabu dan ekstasi. Tim Polda Riau melakukan penyelidikan atas informasi tersebut pada 16 Januari 2020.”Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Widya Graha Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru," kata Narto.Barang bukti yang diamankan, ada 39 gram sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian 11 butir pil ekstasi dan timbangan digital. Hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka adalah napi yang pernah kabur dari Rutan Sialangbungkuk pada Mei 2017 silam. Napi ini tersandung kasus narkoba pada tahun 2016 yang ditangani pihak Polda Riau.Akham Sophian

























