Ikut Kabur Massal Tahun 2017, Napi Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Tertangkap Polisi karena Narkoba

Ikut Kabur Massal Tahun 2017, Napi Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Tertangkap Polisi karena Narkoba

Ilustrasi. (INTERNET)

Rabu, 29 Januari 2020 08:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Personel Ditnarkoba Polda Riau menangkap satu orang pelaku pengedar sabu. Setelah diperiksa diketahui statusnya narapidana (napi) DPO yang kabur dari Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru.

”Tersangka kasus narkoba ini inisial ES alias EP (42) yang pernah kabur dari Rutan pada tahun 2017 lalu," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Rabu (29/1/2020).

Narto menjelaskan, penangkapan ES ini berawal dari informasi masyarakat. Di mana tersangka menjual sabu dan ekstasi. Tim Polda Riau melakukan penyelidikan atas informasi tersebut pada 16 Januari 2020.

”Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Widya Graha Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru," kata Narto.

Barang bukti yang diamankan, ada 39 gram sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian 11 butir pil ekstasi dan timbangan digital. Hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka adalah napi yang pernah kabur dari Rutan Sialangbungkuk pada Mei 2017 silam. Napi ini tersandung kasus narkoba pada tahun 2016 yang ditangani pihak Polda Riau.

”Dalam kasus narkoba, napi ini sudah divonis 5 tahun 6 bulan. Tersangka salah satu DPO pada peristiwa kaburnya ratusan napi dari Rutan,” ucap Narto. Setelah proses penyidikan tuntas, kata Narto, pihaknya mengembalikan tersangka ke rutan.

”Sudah kita serahkan kembali untuk menjalani sisa hukumannya 4,5 tahun,” pungkas Narto. ***

Berita ini telah terbit di detik.com dengan judul ”Kabur Tahun 2017, Napi Rutan di Riau Ditangkap Kembali karena Narkoba”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id