Home > Berita > Riau

Proyek Iklan Bank Riau Kepri Rp1,7 Miliar di Garbarata Bandara SSK II Diusut Kejaksaan Tinggi

Proyek Iklan Bank Riau Kepri Rp1,7 Miliar di Garbarata Bandara SSK II Diusut Kejaksaan Tinggi

Ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 28 Januari 2020 10:26 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Proyek media luar ruangan yakni iklan Bank Riau Kepri di garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbaru sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Iklan senilai Rp1,7 miliar yang diselidiki itu merupakan anggaran kegiatan tahun 2016.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi membenarkan pengusutan tersebut.

”Iya benar, saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan tersebut,” kata Muspidauan, Senin (27/1/2020).

Informasi yang dihimpun, pada 2016 ditemukan adanya proyek promosi Bank Riau Kepri di Bandara SSK II, yakni pemasangan iklan di garbarata senilai Rp1,7 miliar. Kegiatan ini dikelola oleh PT MP, sebagai perusahaan yang memenangkan tender iklan tersebut. Dananya diketahui telah dicairkan Bank Riau Kepri (BRK), namun tidak dibayarkan ke pihak bandara.

Mirisnya, pihak BRK tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum dan justru pada tahun 2017, BRK menganggarkan kembali proyek yang sama dengan nilai nyaris dua kali lipat.

Dilansir dari Wikipedia, garbarata (kadang juga disebut tangga belalai) adalah jembatan yang berdinding dan beratap yang menghubungkan ruang tunggu penumpang ke pintu pesawat terbang untuk memudahkan penumpang masuk ke dalam dan keluar dari pesawat. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul ”Kejaksaan Tinggi Riau Usut Dugaan Korupsi Iklan Bank Riau Kepri Rp1,7 Miliar di Garbarata Bandara SSK II”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id