Home > Berita > Siak

Ganja 5 Kg dari Tembilahan Gagal Beredar di Lubukdalam Siak

Ganja 5 Kg dari Tembilahan Gagal Beredar di Lubukdalam Siak

Empat tersangka diamankan di Mapolres Siak, Minggu (19/1/2020).

Selasa, 21 Januari 2020 11:51 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Tim Satnarkoba Polres Siak menggagalkan transaksi 5 kilogram ganja kering di Simpang KUD, Kampung Rawangkao, Kecamatan Lubukdalam, Siak, Minggu (19/1/2020).

Ganja siap pakai tersebut disita dari empat orang tersangka, yakni; Adi Horas Nababan (27), Rinaldi Siregar (40), Ahmad Mursal Harahap (27), ketiganya warga Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Tembilahan. 

Dan, Dedi Harianto Harahap (41), warga Jalan Merdeka Kelurahan Pasartua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani mengatakan, pengungkapan ganja 5 kilogram ini diketahui berawal ketika timnya menerima laporan dari warga, ada tiga orang menaiki mobil Daihatsu Ayla warna merah membawa ganja yang akan melintas di Jalan Pertamina, Kecamatan Lubukdalam.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan laju mobil tadi. Saat itu, didalam mobil Daihatsu AYLA ada tiga orang, yakni Ahmad Mursal, Adi Horas dan Rinaldi.

"Mereka mengaku barang bukti ganja tadi telah disembunyikan di semak-semak kebun sawit Kampung Rawang Kao. Rencananya, semua ganja itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lubukdalam," kata Jailani kepada potretnews.com, Selasa (21/1/2020).

Dari pengakuan ketiganya, lanjut Jailani, barang haram tersebut diperoleh dari Dedi yang saat itu tengah berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kita pun langsung berkoordinasi dengan Polres Indragiri Hilir, dan Senin (20/1) kemarin, Dedi berhasil diamankan di tempat persembunyiannya. Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Siak. Kasus ini masih kita kembangkan," pungkas Jailani. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww