Peringatan dari Wali Kota Pekanbaru: Tempat Karaoke Keluarga Dilarang Jual Minuman Beralkohol!

Peringatan dari Wali Kota Pekanbaru: Tempat Karaoke Keluarga Dilarang Jual Minuman Beralkohol!

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. (SINDONEWS.com)

Jum'at, 10 Januari 2020 16:25 WIB

PEKANBARU , POTRETNEWS.com — Wali Kota Pekanbaru, Firdaus memberikan peringatan. Tanpa terkecuali, seluruh tempat karaoke keluarga di daerah ini, dilarang menjual minuman beralkohol (mikol).

”Seharusnya tidak jual minuman alkohol di tempat karaoke berlabel keluarga," tandasnya, di Pekanbaru, Jumat (10/1/2020).

Pengelola karaoke keluarga, kata Firdaus lagi, tidak boleh sembarangan menjual minuman alkohol. ”Itu sangat tidak baik, ini malah ada pengelola yang kedapatan menjual minuman alkohol di karaoke keluarga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengimbau agar para pengelola tempat hiburan dapat mematuhi peraturan. ”Mereka harus mematuhi aturan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum,” pungkasnya. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Ingat! Tempat Karaoke Keluarga Dilarang Jual Minuman Beralkohol"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww